Gubernur Sultra dituding gunakan Pergub untuk korupsi

Jum'at, 15 Februari 2013 - 02:59 WIB
Gubernur Sultra dituding...
Gubernur Sultra dituding gunakan Pergub untuk korupsi
A A A
Sindonews.com - Keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2010 terkait pelaksanaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dinilai merupakan bentuk dari pungutan liar yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Menurut juru Bicara Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara Al Hayun, banyak perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan SDA, bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan dan perikanan, pariwisata.

Baik yang berstatus PMDN maupun PMA dan pemegang izin usaha jasa konstruksi/non konstruksi yang mengelola dana sumber anggaran belanja pemerintah di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menyumbang dengan ditentukan jumlah dan besarannya.

"Sebagai contoh dalam Pasal 2 ayat (4) dalam Pergub 8/2010 tersebut jumlah sumbangan sektor energi dan sumber daya mineral ditetapkan besarnya Rp 5.000-10.000 per ton. Padahal jumlah Izin Usaha Pertambangan dan Energi di Sultra hingga Desember 2012 berjumlah hamper 400 IUP," kata Al Hayun kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/2/2013) malam.

Hayun beranggapan, peraturan ini rawan dan berpotensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/17/SJ tertanggal 5 Januari 2010 menyebut bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Selain itu, hal ini jelas sangat bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi, menghambat peningkatan iklim investasi di daerah serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Redistribusi (PDRD).

Fakta yang terjadi dilapangan, lanjut Hayun, Pergub ini terindikasi menjadi mesin pendulang uang bagi Gubernur Nur Alam. Terlebih, Pergub tersebut tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah.

"Hal ini kami nilai rawan penyimpangan dan pungli. Rawan korupsi dalam berbagai wujud," kata Hayun yang sebelumnya juga telah melaporkan ke KPK.

Karena itu kemarin siang, lanjut dia, ribuan mahasiswa dan masyarakat Sultra juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra, untuk menuntut penuntasan kasus SPK tersebut.

Massa menuntut pembongkaran kasus tersebut, serta meminta Gubernur Sultra bertanggungjawab atas penerbitan peraturan gubernur (PERGUB) Nomor 8 Tahun 2010 tentang SPK dimaksud. Massa juga menuntut pencabutan Pergub terkait sumbangan pihak ketiga itu dan mendesak DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)) dan mengundang pihak terkait selama 2x24 jam.

Terkait hal ini, Hayun juga mengatakan bahwa pihaknya menduga ada dana sekitar Rp 2 triliun hasil SPK dari ratusan perusahaan yang tak jelas dasar hukum dan peruntukannya.

Selain mendesak DPRD setempat menggelar RDPU dengan Gubernur Nur Alam, dalam aksi itu mereka juga menuntut agar penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dan menangkap Gubernur Nur Alam.

"KPK Segera Periksa Dan Tangkap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Cabut Pergub No. 08 Tahun 2010, Tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK)," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9465 seconds (0.1#10.140)