Baleg DPRD Muaraenim susun 23 prolegda
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Banleg) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim telah menyusun sebanyak 23 rancangan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2013.
Program tersebut disahkan dalam rapat Paripurna ke III DPRD Kabupaten Muaraenim hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Muaraenim.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Muaraenim, Dwi Windarti, mengatakan, program tersebut terdiri dari 17 raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Muaraenim dan enam raperda inisiatif dari DPRD.
"Ada 23 raperda yang telah disahkan untuk nanti dibahas. Lima diantaranya merupakan sisa Prolegda 2012 yang belum terealisasi," ujar Dwi usai menggelar rapat paripura di Gedung DPRD Kabupaten, Kamis (14/2/2013).
Lima usulan Prolegda tersebut, kata Dwi, yakni raperda mengenai bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, raperda mengenai pengelolaan zakat, peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif. Serta raperda mengenai badan usaha milik desa dan perubahan atas perda nomor tiga tahun 2003 tentang perusahaan daerah sarana pembangunan Muaraenim
"Nantinya lima usulan prolegda tersebut akan menjadi prioritas untuk direalisasikan pada tahun 2013 ini," terangnya.
Menurut Dwi, setelah ini usulan Raperda tersebut akan dibahas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim dan DPRD. Sehingga, bisa direalisasikan dengan segera. Untuk itu, kata dia, pihaknya secara berasama-sama dengan eksekutif akan bersama-sama melakukan kajian-kajian dan referensi.
"Sehingga, produk hukum yang nantinya akan di hasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," ucap dia.
Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Thamrin AZ menuturkan, sebanyak 23 Raperda tersebut harus benar-benar di kaji secara keseluruhan dari berbagai aspek. Sehingga, kedepan tidak terdapat lagi celah-celah yang berbenturan dengan aturan hukum yang lain.
Tak hanya itu, seluruh produk hukum yang telah dan akan di sepakati ini akan di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Sehingga, kedepan dapat benar-benar secara konkrit dapat dilaksanakan.
“Seluruh kritik yang ada selama ini akan di perhatikan. Sehingga ke depan Raperda ini dapat benar-benar dilaksanakan,” tukasnya.
Program tersebut disahkan dalam rapat Paripurna ke III DPRD Kabupaten Muaraenim hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Muaraenim.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Muaraenim, Dwi Windarti, mengatakan, program tersebut terdiri dari 17 raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Muaraenim dan enam raperda inisiatif dari DPRD.
"Ada 23 raperda yang telah disahkan untuk nanti dibahas. Lima diantaranya merupakan sisa Prolegda 2012 yang belum terealisasi," ujar Dwi usai menggelar rapat paripura di Gedung DPRD Kabupaten, Kamis (14/2/2013).
Lima usulan Prolegda tersebut, kata Dwi, yakni raperda mengenai bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, raperda mengenai pengelolaan zakat, peningkatan status desa persiapan menjadi desa definitif. Serta raperda mengenai badan usaha milik desa dan perubahan atas perda nomor tiga tahun 2003 tentang perusahaan daerah sarana pembangunan Muaraenim
"Nantinya lima usulan prolegda tersebut akan menjadi prioritas untuk direalisasikan pada tahun 2013 ini," terangnya.
Menurut Dwi, setelah ini usulan Raperda tersebut akan dibahas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim dan DPRD. Sehingga, bisa direalisasikan dengan segera. Untuk itu, kata dia, pihaknya secara berasama-sama dengan eksekutif akan bersama-sama melakukan kajian-kajian dan referensi.
"Sehingga, produk hukum yang nantinya akan di hasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," ucap dia.
Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Thamrin AZ menuturkan, sebanyak 23 Raperda tersebut harus benar-benar di kaji secara keseluruhan dari berbagai aspek. Sehingga, kedepan tidak terdapat lagi celah-celah yang berbenturan dengan aturan hukum yang lain.
Tak hanya itu, seluruh produk hukum yang telah dan akan di sepakati ini akan di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Sehingga, kedepan dapat benar-benar secara konkrit dapat dilaksanakan.
“Seluruh kritik yang ada selama ini akan di perhatikan. Sehingga ke depan Raperda ini dapat benar-benar dilaksanakan,” tukasnya.
(rsa)