Rayakan valentine di hotel melati, 20 orang diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 20 orang atau 10 pasangan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang setelah ditemukan menginap sekamar di hotel tanpa surat nikah.
Razia ketertiban secara rutin tersebut dilakukan di enam hotel yakni Hotel Agung, Hotel Sederhana, Hotel Lokasari, Hotel Ardiva, Hotel Safari, dan Hotel Barata. Namun hanya dua hotel, yakni Safari dan Lokasari yang tidak ditemukan pasangan selingkuh.
“Ini adalah agenda rutin kita untuk menjaga ketertiban, terutama tempat-tempat penginapan karena terindikasi telah disalah gunakan. Dan ini adalah razia yang pertama di tahun ini untuk razia kategori penginapan,” kata Kepala Satpol PP, Singgih Indri Pranggana, Kamis (14/2/2013).
Razia yang melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Kepolisian Resort Magelang Kota, dan Sub Denpom IV Magelang dilakukan selama sekira dua jam.
“Kita sengaja menggelar razia di siang hari karena sebenarnya ini adalah ujicoba untuk mengetahui apakah siang hari penginapan-penginapan itu juga disalahgunakan, ternyata malah tidak jauh beda dengan malam hari,” ungkap Singgih.
Ia juga tidak menampik, bahwa razia tersebut juga terkait dengan perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day.
“Saat hari Valentine kita juga ingin tahu suasana di penginapan tersebut. Buktinya juga banyak pasangan muda, meskipun juga banyak yang sudah tua,” paparnya.
Kasie Penegak Perda Satpol PP, Jaka Prawistara, mengatakan, razia ini memang tidak didasarkan pada peraturan daerah (Perda), sebab sampai saat ini Kota Magelang belum memiliki Perda terkait penginapan maupun tempat hiburan.
“Jadi ini kita masukkan sebagai tupoksi (tugas pokok dan fungsi, Red) kita untuk menjaga ketertiban. Jadi meskipun belum ada Perda tetap kita laksanakan tugas kita,” tandasnya.
Dalam razia ini, juga terjaring seorang perempuan berinisial YN (38) warga Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung yang berprofesi sebagai perangkat desa. Kemudian juga ditemukan seorang perempuan berinisial DL (22) warga Sukoagung, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai perawat.
Selain itu juga terjaring seorang perempuan berinisial SAP (40) warga Balerejo, Kecamatan Kaliangkril, Kabupaten Magelang, yang berprofesi sebagai guru.
“Semuanya ditemukan dengan pasangan masing-masing tanpa dilengkapi surat nikah. Kemudian selanjutnya mereka kita beri pembinaan, lalu dilepas. Sebab ini bukan masuk kategori Tipiring (tindak pidana ringan). Kita juga memberikan arahan pada para pengelola hotel,” tandasnya.
Razia ketertiban secara rutin tersebut dilakukan di enam hotel yakni Hotel Agung, Hotel Sederhana, Hotel Lokasari, Hotel Ardiva, Hotel Safari, dan Hotel Barata. Namun hanya dua hotel, yakni Safari dan Lokasari yang tidak ditemukan pasangan selingkuh.
“Ini adalah agenda rutin kita untuk menjaga ketertiban, terutama tempat-tempat penginapan karena terindikasi telah disalah gunakan. Dan ini adalah razia yang pertama di tahun ini untuk razia kategori penginapan,” kata Kepala Satpol PP, Singgih Indri Pranggana, Kamis (14/2/2013).
Razia yang melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Kepolisian Resort Magelang Kota, dan Sub Denpom IV Magelang dilakukan selama sekira dua jam.
“Kita sengaja menggelar razia di siang hari karena sebenarnya ini adalah ujicoba untuk mengetahui apakah siang hari penginapan-penginapan itu juga disalahgunakan, ternyata malah tidak jauh beda dengan malam hari,” ungkap Singgih.
Ia juga tidak menampik, bahwa razia tersebut juga terkait dengan perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day.
“Saat hari Valentine kita juga ingin tahu suasana di penginapan tersebut. Buktinya juga banyak pasangan muda, meskipun juga banyak yang sudah tua,” paparnya.
Kasie Penegak Perda Satpol PP, Jaka Prawistara, mengatakan, razia ini memang tidak didasarkan pada peraturan daerah (Perda), sebab sampai saat ini Kota Magelang belum memiliki Perda terkait penginapan maupun tempat hiburan.
“Jadi ini kita masukkan sebagai tupoksi (tugas pokok dan fungsi, Red) kita untuk menjaga ketertiban. Jadi meskipun belum ada Perda tetap kita laksanakan tugas kita,” tandasnya.
Dalam razia ini, juga terjaring seorang perempuan berinisial YN (38) warga Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung yang berprofesi sebagai perangkat desa. Kemudian juga ditemukan seorang perempuan berinisial DL (22) warga Sukoagung, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai perawat.
Selain itu juga terjaring seorang perempuan berinisial SAP (40) warga Balerejo, Kecamatan Kaliangkril, Kabupaten Magelang, yang berprofesi sebagai guru.
“Semuanya ditemukan dengan pasangan masing-masing tanpa dilengkapi surat nikah. Kemudian selanjutnya mereka kita beri pembinaan, lalu dilepas. Sebab ini bukan masuk kategori Tipiring (tindak pidana ringan). Kita juga memberikan arahan pada para pengelola hotel,” tandasnya.
(rsa)