Lagi, penyerahan berkas Joko tertunda

Rabu, 13 Februari 2013 - 17:56 WIB
Lagi, penyerahan berkas...
Lagi, penyerahan berkas Joko tertunda
A A A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo dari Polres Magelang Kota ke Kejaksaan Negeri setempat kembali tertunda.

Sebelumnya, pelimpahan berkas dijadwalkan, Senin 11 Februari 2013 namun karena alasan Kepala kejaksaan Negeri ke Semarang, akhirnya harus ditunda dan direncanakan pada Rabu (13/2/2013).

Lagi-lagi, pelimpahan kembali tertunda karena kuasa hukum Joko, M Zazin tengah mendampingi salah satu kliennya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Muh Zazin yang dihubungi melalui telphon seluler mengatakan, dia memang minta supaya pelimpahan ditunda lantaran sedang ada agenda sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Walikota Magelang H Fahriyanto di Semarang.

"Untuk kepastian kapan pelimpahan, saya akan koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Zazin ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Magelang Kota dan penasehat hukum tersangka terkait agenda pelimpaahan berkas tahap ke dua tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kuasa hukum Joko Prasetyo. Tapi, hari ini (kemarin) Pak Zazin (kuasa hukum Joko Prasetyo) sedang ada agenda sidang di Semarang. Sehingga beliau tidak bisa," ujar Murdjito.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, H Banjar Nahor mengaku hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan dari Polres Magelang Kota, terkait pelimpahan berkas Wawali tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan itu. Padahal seharusnya, kami menerima pemberitahuan itu sebelumnya. Jadi kami bisa siap-siap siapa yang akan menerimanya,” kata Banjar.

Dijelaskan, jika pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 (lengkap), dapat dilakukan setelah 14 hari hingga selambat-lambatnya satu bulan. Khusus berkas Wawali Magelang itu, dinyatakan P21 pada tanggal 23 Januari lalu. Sehingga paling lambat diserahkan tanggal 23 Februari atau Sabtu pekan depan.
(ysw)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
3 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved