Lagi, penyerahan berkas Joko tertunda
A
A
A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo dari Polres Magelang Kota ke Kejaksaan Negeri setempat kembali tertunda.
Sebelumnya, pelimpahan berkas dijadwalkan, Senin 11 Februari 2013 namun karena alasan Kepala kejaksaan Negeri ke Semarang, akhirnya harus ditunda dan direncanakan pada Rabu (13/2/2013).
Lagi-lagi, pelimpahan kembali tertunda karena kuasa hukum Joko, M Zazin tengah mendampingi salah satu kliennya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Muh Zazin yang dihubungi melalui telphon seluler mengatakan, dia memang minta supaya pelimpahan ditunda lantaran sedang ada agenda sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Walikota Magelang H Fahriyanto di Semarang.
"Untuk kepastian kapan pelimpahan, saya akan koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Zazin ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Magelang Kota dan penasehat hukum tersangka terkait agenda pelimpaahan berkas tahap ke dua tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kuasa hukum Joko Prasetyo. Tapi, hari ini (kemarin) Pak Zazin (kuasa hukum Joko Prasetyo) sedang ada agenda sidang di Semarang. Sehingga beliau tidak bisa," ujar Murdjito.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, H Banjar Nahor mengaku hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan dari Polres Magelang Kota, terkait pelimpahan berkas Wawali tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan itu. Padahal seharusnya, kami menerima pemberitahuan itu sebelumnya. Jadi kami bisa siap-siap siapa yang akan menerimanya,” kata Banjar.
Dijelaskan, jika pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 (lengkap), dapat dilakukan setelah 14 hari hingga selambat-lambatnya satu bulan. Khusus berkas Wawali Magelang itu, dinyatakan P21 pada tanggal 23 Januari lalu. Sehingga paling lambat diserahkan tanggal 23 Februari atau Sabtu pekan depan.
Sebelumnya, pelimpahan berkas dijadwalkan, Senin 11 Februari 2013 namun karena alasan Kepala kejaksaan Negeri ke Semarang, akhirnya harus ditunda dan direncanakan pada Rabu (13/2/2013).
Lagi-lagi, pelimpahan kembali tertunda karena kuasa hukum Joko, M Zazin tengah mendampingi salah satu kliennya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Muh Zazin yang dihubungi melalui telphon seluler mengatakan, dia memang minta supaya pelimpahan ditunda lantaran sedang ada agenda sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Walikota Magelang H Fahriyanto di Semarang.
"Untuk kepastian kapan pelimpahan, saya akan koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Zazin ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Magelang Kota dan penasehat hukum tersangka terkait agenda pelimpaahan berkas tahap ke dua tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kuasa hukum Joko Prasetyo. Tapi, hari ini (kemarin) Pak Zazin (kuasa hukum Joko Prasetyo) sedang ada agenda sidang di Semarang. Sehingga beliau tidak bisa," ujar Murdjito.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, H Banjar Nahor mengaku hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan dari Polres Magelang Kota, terkait pelimpahan berkas Wawali tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan itu. Padahal seharusnya, kami menerima pemberitahuan itu sebelumnya. Jadi kami bisa siap-siap siapa yang akan menerimanya,” kata Banjar.
Dijelaskan, jika pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 (lengkap), dapat dilakukan setelah 14 hari hingga selambat-lambatnya satu bulan. Khusus berkas Wawali Magelang itu, dinyatakan P21 pada tanggal 23 Januari lalu. Sehingga paling lambat diserahkan tanggal 23 Februari atau Sabtu pekan depan.
(ysw)