Lagi, penyerahan berkas Joko tertunda

Rabu, 13 Februari 2013 - 17:56 WIB
Lagi, penyerahan berkas...
Lagi, penyerahan berkas Joko tertunda
A A A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo dari Polres Magelang Kota ke Kejaksaan Negeri setempat kembali tertunda.

Sebelumnya, pelimpahan berkas dijadwalkan, Senin 11 Februari 2013 namun karena alasan Kepala kejaksaan Negeri ke Semarang, akhirnya harus ditunda dan direncanakan pada Rabu (13/2/2013).

Lagi-lagi, pelimpahan kembali tertunda karena kuasa hukum Joko, M Zazin tengah mendampingi salah satu kliennya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Muh Zazin yang dihubungi melalui telphon seluler mengatakan, dia memang minta supaya pelimpahan ditunda lantaran sedang ada agenda sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Walikota Magelang H Fahriyanto di Semarang.

"Untuk kepastian kapan pelimpahan, saya akan koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Zazin ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Magelang Kota dan penasehat hukum tersangka terkait agenda pelimpaahan berkas tahap ke dua tersebut.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kuasa hukum Joko Prasetyo. Tapi, hari ini (kemarin) Pak Zazin (kuasa hukum Joko Prasetyo) sedang ada agenda sidang di Semarang. Sehingga beliau tidak bisa," ujar Murdjito.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, H Banjar Nahor mengaku hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan dari Polres Magelang Kota, terkait pelimpahan berkas Wawali tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan itu. Padahal seharusnya, kami menerima pemberitahuan itu sebelumnya. Jadi kami bisa siap-siap siapa yang akan menerimanya,” kata Banjar.

Dijelaskan, jika pelimpahan berkas perkara yang sudah P21 (lengkap), dapat dilakukan setelah 14 hari hingga selambat-lambatnya satu bulan. Khusus berkas Wawali Magelang itu, dinyatakan P21 pada tanggal 23 Januari lalu. Sehingga paling lambat diserahkan tanggal 23 Februari atau Sabtu pekan depan.
(ysw)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
82.000 Warga Pilih Hengkang,...
82.000 Warga Pilih Hengkang, Israel Bukan Lagi Negara Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved