Ribuan botol jamu ilegal disita BPOM Samarinda
A
A
A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar peredaran jamu ilegal. Sedikitnya 12 ribu botol jamu tradisional ilegal berhasil disita dari sebuah gudang di Jalan Sultan Aminuddin RT 13, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.
Produk jamu yang disita bermerk Cap Tawon dan Jamu tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti. BPOM menduga, jamu-jamu ini memiliki bahan berbahaya bagi tubuh manusia.
Bahkan terungkapnya peredaran jamu berbahaya ini berkat informasi dari masyarakat yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi jamu tersebut.
"Petugas lalu memeriksa jamu dan tempat penyimpanannya dalam gudang dengan menguji tes sampel jamu selama dua bulan. Hasilnya, ada dugaan zat berbahaya dalam jamu. Kemudian, tim kami bersama Polresta Samarinda menggerebek penyimpanan jamu," kata Kepala Seksi Lidik BBPOM Samarinda Kristin Panjaitan, Selasa (12/2/2013).
Saat petugas BBPOM meminta dokumen ijin peredaran jamu, pemilik gudang tidak dapat menunjukkannya. Petugas lalu menyita seluruh jamu dan membawa pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan. Kode BPOM yang tertera di botol jamu tersebut diduga fiktif.
Seluruh jamu kemudian disimpan di gudang milik BBPOM Samarinda. Pada tempelan stiker cairan botol tertulis dapat menyembuhkan pegal linu dan cocok bagi pekerja berat serta olahragawan.
Jamu disebut pula menyembuhkan berbagai penyakit sakit otot, pinggang, panu, kencing manis dan sebagainya.
Produk jamu yang disita bermerk Cap Tawon dan Jamu tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti. BPOM menduga, jamu-jamu ini memiliki bahan berbahaya bagi tubuh manusia.
Bahkan terungkapnya peredaran jamu berbahaya ini berkat informasi dari masyarakat yang mengeluh sakit setelah mengkonsumsi jamu tersebut.
"Petugas lalu memeriksa jamu dan tempat penyimpanannya dalam gudang dengan menguji tes sampel jamu selama dua bulan. Hasilnya, ada dugaan zat berbahaya dalam jamu. Kemudian, tim kami bersama Polresta Samarinda menggerebek penyimpanan jamu," kata Kepala Seksi Lidik BBPOM Samarinda Kristin Panjaitan, Selasa (12/2/2013).
Saat petugas BBPOM meminta dokumen ijin peredaran jamu, pemilik gudang tidak dapat menunjukkannya. Petugas lalu menyita seluruh jamu dan membawa pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan. Kode BPOM yang tertera di botol jamu tersebut diduga fiktif.
Seluruh jamu kemudian disimpan di gudang milik BBPOM Samarinda. Pada tempelan stiker cairan botol tertulis dapat menyembuhkan pegal linu dan cocok bagi pekerja berat serta olahragawan.
Jamu disebut pula menyembuhkan berbagai penyakit sakit otot, pinggang, panu, kencing manis dan sebagainya.
(ysw)