Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI

Selasa, 12 Februari 2013 - 15:24 WIB
Pelaku pembunuhan dua...
Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI
A A A
Sindonews.com – Akhirnya, polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua wanita di Garut. Ternyata, pelakunya adalah oknum TNI yang menolak bertanggung jawab ketika pacarnya hamil.

Korban merupakan pacar dan ibunya yang menderita luka tusukan sangkur belasan kali.

Sebelumnya, warga menemukan dua wanita yang ditemukan tergeletak di Kampung Panagan RT01 RW07, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Salah satu korban beridentitas Sinta (19) dalam keadaan hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan. Dari penyelidikan sementara, korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk menikahinya,” kata Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana di Mapolres Garut, Selasa (12/2/2013).

Namun, sambung Umar, karena masa dinas AM belum lima tahun, AM menolak untuk menikahinya. AM sendiri baru berdinas di kesatuannya selama dua tahun.

“Saya belum bisa mengungkap di dinas mana dia bertugas. Pokoknya salah satu kedinasan di Jawa Barat,” ucapnya.

Salah satu korban tewas lainnya, belakangan diketahui sebagai ibu Sinta yang bernama Onah (39). Diduga sebelumnya cekcok, lanjut Umar, AM kemudian menusuk kedua korban dengan sangkur yang dibawanya.

“Pada jenazah Onah, ditemukan luka tusukan sebanyak 12 kali. Sedangkan pada jenazah Sinta, ada 18 luka tusukan. Dua diantaranya mengenai janin yang dikandungnya. Ini pulalah yang menyebabkan bayi dalam kandunganya meninggal seketika,” ungkapnya.

Penangkapan AM sendiri dapat berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan koordinasi dengan instansi di mana tersangka bertugas. CN, kata Umar, diserahkan kesatuannya Senin 11 Februari 2013 malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Tapi kemudian, kami serahkan lagi AM ke pihak Denpom sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi," terangnya.

Semua alat bukti, dimulai dari sangkur yang digunakan untuk membunuh, hingga jejak percakapan korban dengan tersangka melalui SMS dan BBM handphone juga sudah kita serahkan ke Denpom,” imbuhnya.

AM terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Umar memastikan, AM pun akan mendapat sanksi hukum militer.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
36 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
1 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
2 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved