Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI

Selasa, 12 Februari 2013 - 15:24 WIB
Pelaku pembunuhan dua...
Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI
A A A
Sindonews.com – Akhirnya, polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua wanita di Garut. Ternyata, pelakunya adalah oknum TNI yang menolak bertanggung jawab ketika pacarnya hamil.

Korban merupakan pacar dan ibunya yang menderita luka tusukan sangkur belasan kali.

Sebelumnya, warga menemukan dua wanita yang ditemukan tergeletak di Kampung Panagan RT01 RW07, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Salah satu korban beridentitas Sinta (19) dalam keadaan hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan. Dari penyelidikan sementara, korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk menikahinya,” kata Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana di Mapolres Garut, Selasa (12/2/2013).

Namun, sambung Umar, karena masa dinas AM belum lima tahun, AM menolak untuk menikahinya. AM sendiri baru berdinas di kesatuannya selama dua tahun.

“Saya belum bisa mengungkap di dinas mana dia bertugas. Pokoknya salah satu kedinasan di Jawa Barat,” ucapnya.

Salah satu korban tewas lainnya, belakangan diketahui sebagai ibu Sinta yang bernama Onah (39). Diduga sebelumnya cekcok, lanjut Umar, AM kemudian menusuk kedua korban dengan sangkur yang dibawanya.

“Pada jenazah Onah, ditemukan luka tusukan sebanyak 12 kali. Sedangkan pada jenazah Sinta, ada 18 luka tusukan. Dua diantaranya mengenai janin yang dikandungnya. Ini pulalah yang menyebabkan bayi dalam kandunganya meninggal seketika,” ungkapnya.

Penangkapan AM sendiri dapat berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan koordinasi dengan instansi di mana tersangka bertugas. CN, kata Umar, diserahkan kesatuannya Senin 11 Februari 2013 malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Tapi kemudian, kami serahkan lagi AM ke pihak Denpom sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi," terangnya.

Semua alat bukti, dimulai dari sangkur yang digunakan untuk membunuh, hingga jejak percakapan korban dengan tersangka melalui SMS dan BBM handphone juga sudah kita serahkan ke Denpom,” imbuhnya.

AM terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Umar memastikan, AM pun akan mendapat sanksi hukum militer.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
51 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved