Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI

Selasa, 12 Februari 2013 - 15:24 WIB
Pelaku pembunuhan dua...
Pelaku pembunuhan dua wanita adalah oknum TNI
A A A
Sindonews.com – Akhirnya, polisi berhasil mengungkap pembunuhan dua wanita di Garut. Ternyata, pelakunya adalah oknum TNI yang menolak bertanggung jawab ketika pacarnya hamil.

Korban merupakan pacar dan ibunya yang menderita luka tusukan sangkur belasan kali.

Sebelumnya, warga menemukan dua wanita yang ditemukan tergeletak di Kampung Panagan RT01 RW07, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Salah satu korban beridentitas Sinta (19) dalam keadaan hamil tua dengan usia kandungan delapan bulan. Dari penyelidikan sementara, korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk menikahinya,” kata Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana di Mapolres Garut, Selasa (12/2/2013).

Namun, sambung Umar, karena masa dinas AM belum lima tahun, AM menolak untuk menikahinya. AM sendiri baru berdinas di kesatuannya selama dua tahun.

“Saya belum bisa mengungkap di dinas mana dia bertugas. Pokoknya salah satu kedinasan di Jawa Barat,” ucapnya.

Salah satu korban tewas lainnya, belakangan diketahui sebagai ibu Sinta yang bernama Onah (39). Diduga sebelumnya cekcok, lanjut Umar, AM kemudian menusuk kedua korban dengan sangkur yang dibawanya.

“Pada jenazah Onah, ditemukan luka tusukan sebanyak 12 kali. Sedangkan pada jenazah Sinta, ada 18 luka tusukan. Dua diantaranya mengenai janin yang dikandungnya. Ini pulalah yang menyebabkan bayi dalam kandunganya meninggal seketika,” ungkapnya.

Penangkapan AM sendiri dapat berhasil dilakukan setelah Polisi melakukan koordinasi dengan instansi di mana tersangka bertugas. CN, kata Umar, diserahkan kesatuannya Senin 11 Februari 2013 malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Tapi kemudian, kami serahkan lagi AM ke pihak Denpom sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi," terangnya.

Semua alat bukti, dimulai dari sangkur yang digunakan untuk membunuh, hingga jejak percakapan korban dengan tersangka melalui SMS dan BBM handphone juga sudah kita serahkan ke Denpom,” imbuhnya.

AM terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Umar memastikan, AM pun akan mendapat sanksi hukum militer.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)