Jokowi nilai positif Inpres No 2

Selasa, 12 Februari 2013 - 09:52 WIB
Jokowi nilai positif...
Jokowi nilai positif Inpres No 2
A A A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2013 tentang Penanganan Keamanan Gangguan Dalam Negeri baru selesai ditingkat pembahasan.

Pembahasan sendiri sudah dilakukan gubernur bersama wali kota se Jakarta, di Ancol, beberapa waktu lalu. Jokowi sendiri tidak hadir, namun diwakili oleh sekretaris daerah (Sekda).

Saat ditemui di halaman balai kota, Jokowi mengatakan, soal intruksi Presiden dirinya sudah melakukan rapat dengan semua wali kota. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya, masih terus dikaji.

"Sudah dibahas, nanti kita lagi pikirkan caranya," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Saat ditanya apakah ada kaitan antara inpres dengan UU Keamanan Nasional, Jokowi tidak membahasnya lebih jauh. Dia tidak mau menghubungkannya dengan UU Kamnas. "Enggak, positif saja soal itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, Inpres No 2 Tahun 2013 dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Januari 2013. Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada kepala daerah untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.24)