Polisi gerebek rumah produksi tuak
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsekta Kalidoni Palembang menggerebek home industri atau tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis tuak di Jalan Sapta Marga, Lorong Malaka II, No 63, RT 12, RW 3, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Dari rumah milik tersangka Fredi Sihombing (46) tersebut petugas menyita barang-bukti (BB) sekira 1.600 liter tuak yang terbagi ke dalam 39 derijen ukuran 40 liter. Saat ini tersangka dan barang-bukti sudah dibawa ke Mapolsekta Kalidoni Palembang.
Kapolsek Kalidoni, AKP Tri Sumarsih mengatakan, keberadaan tempat pembuat miras jenis tuak ini, berkat informasi dari warga, bahwa di rumah tersangka Fredi ada aktivitas pembuatan miras jenis tuak.
”Laporan itu langsung cepat kita tindaklanjuti dan berhasil kita tangkap tersangkanya beserta BB-nya,” ungkap Tri, Jumat (8/2/2013).
Diduga, kata Tri, miras jenis tuak itu dipasarkan di wilayah Kota Palembang, mulai di wilayah Kalidoni, Lemabang dan lainnya.
”Kita akan terus melakukan pantauan di wilayah hukum kita, karena tidak kemungkinan masih ada pembuatan miras tuak serupa, karena kita tahu semua minuman jenis ini tak terdaftar di Departemen Kesehatan dan Perdagangan,” tegasnya.
Sementara tersangka Fredi mengatakan, baru beberapa bulan ini menekuni bisni membuat tuak.
”Ini minuman tradisional pak dan saya kira tidak membahayakan, karena ini juga untuk kesehatan atau menyegarkan badan,” kilahnya.
Dari rumah milik tersangka Fredi Sihombing (46) tersebut petugas menyita barang-bukti (BB) sekira 1.600 liter tuak yang terbagi ke dalam 39 derijen ukuran 40 liter. Saat ini tersangka dan barang-bukti sudah dibawa ke Mapolsekta Kalidoni Palembang.
Kapolsek Kalidoni, AKP Tri Sumarsih mengatakan, keberadaan tempat pembuat miras jenis tuak ini, berkat informasi dari warga, bahwa di rumah tersangka Fredi ada aktivitas pembuatan miras jenis tuak.
”Laporan itu langsung cepat kita tindaklanjuti dan berhasil kita tangkap tersangkanya beserta BB-nya,” ungkap Tri, Jumat (8/2/2013).
Diduga, kata Tri, miras jenis tuak itu dipasarkan di wilayah Kota Palembang, mulai di wilayah Kalidoni, Lemabang dan lainnya.
”Kita akan terus melakukan pantauan di wilayah hukum kita, karena tidak kemungkinan masih ada pembuatan miras tuak serupa, karena kita tahu semua minuman jenis ini tak terdaftar di Departemen Kesehatan dan Perdagangan,” tegasnya.
Sementara tersangka Fredi mengatakan, baru beberapa bulan ini menekuni bisni membuat tuak.
”Ini minuman tradisional pak dan saya kira tidak membahayakan, karena ini juga untuk kesehatan atau menyegarkan badan,” kilahnya.
(rsa)