Banyak pengusaha game online abaikan aturan

Jum'at, 08 Februari 2013 - 15:10 WIB
Banyak pengusaha game online abaikan aturan
Banyak pengusaha game online abaikan aturan
A A A
Sindonews.com - Banyak tempat game online di Yogyakarta yang mengabaikan aturan, terutama larangan bagi pelajar yang masih berseragam sekolah masuk atau berada di kawasan tersebut.

Terbukti meski di tempat tersebut sudah ada stiker yang berisi larangan itu, siswa-siswa yang berseragam sekolah tetap dibiarkan asik bergame online di situ.

Hal ini, dapat ditemukan di salah satu tempat game online di Jalan Hayam Wuruk, Yogyakarta. Parahnya lagi, tempat itu berada di kawasan pendidikan, yaitu SDN Lempuyangwangi, SMPN 4 Yogyakarta, serta tepat berada di depan Dinas Pendidikan (Disdik) Yogyakarta.

Kondisi ini, membuat para orang tua siswa menjadi resah, mereka pun meminta pemkot segera mengambil tindakan. Jika tidak, bukan akan berdampak buruk pada perkembangan siswa, namun juga mengancam generasi mendatang.

Para orang tua pun sudah melaporkan masalah itu instansi berwenang, termasuk ke forum pemantau independen (Forpi) Yogyakarta.

Kepala Divisi Pelaporan dan Pengaduan Forpi Yogyakarta Baharuddin Kamba mengaku, telah menerima pengaduan dari para orang tua, yang mengeluhkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, Forpi juga langsung melakukan pemantauan ke lapangan. Dan ternyata benar, saat berada di tempat game online melihat banyak siswa yang berseragam sekolah di tempat itu.

“Memang beberapa game online tidak menerapkan aturan tersebut, padahal di pintu masuk tempat itu juga sudah ada stiker yang bertuliskan 'pelajar bersergam sekolah di larang masuk atau berada di seputar lokasi ini'. Dimana di bawahnya ada logo kepolisian dan pemkot,” terang Baharuddin, Jumat (8/2/2013).

Baharuddin mengatakan, sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut, Forpi segera akan memberikan rekomendasi kepada walikota, khususnya untuk meninjau kembali perizinan untuk usaha-usaha tersebut, baik lokasi maupun aturan lainnya, termasuk harus memberikan sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran.

“Kami juga mempertanyakan soal pemberian izin usaha game online di lokasi yang dekat dengan kawasan pendidikan, seperti yang ada di Jalan Hayam Wuruk dan tempat lainnya,” tandasnya.

Kasi Kesiswaan Disdik Yogyakarta Wisnu Sanjaya mengatakan, untuk masalah tersebut belum dapat memberikan keterangan. Selain masih akan menunggu kajian walikota terhadap rekomendasi Forpi, untuk masalah penertiban dan perizinan juga bukan menjadi kewenangan Disdik. Namun begitu, setelah ada laporan ini, segera akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami dalam waktu dekat juga akan melakukan operasi penertiban siswa saat jam sekolah, terutama ke tempat-tempat yang selama ini siswa biasa mangkal, termasuk ke game online,” janjinya.

Sekretaris Komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan mendesak Pemkot Yogyakarta segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jam buka game online maupun warung internet (warnet).

Sebab, dengan jam buka yang rata-rata 24 jam banyak pelajar yang menghabiskan waktunya di tempat tersebut. Bahkan ada yang sampai tidak pulang, sehingga lupa terhadap kewajiban mereka, yaitu belajar.

“Jika hal tersebut tetap dibiarkan dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi generasi muda Yogyakarta. Terutama dalam pembangunan kualitas pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, untuk mengatasi masalah ini, juga perlu adanya regulasi, terutama pembatasan jam kunjung untuk anak usia sekolah. Termasuk memberikan sanksi yang tegas bagi pengusaha yang melanggar. Bila tidak upaya dalam pembangunan dan peningkatan pendidikan di Yogyakarta terancam gagal, khususnya yang menyangkut soal moral.

“Untuk pendidikan ini, mestinya bukan hanya dilihat dari kualitas akademiknya saja namun juga moral dan akhlak,” tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7941 seconds (0.1#10.140)