Pendidikan gratis, Toraja gelontorkan Rp15,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menyiapkan dana pendidikan gratis melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2013 sebesar Rp15,525 miliar.
Pengelolah program pendidikan gratis di Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja, Tato Alik menyatakan dana APBD sebesar Rp15,525 miliar merupakan alokasi dari pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Tana Toraja.
"40 persen ditanggung Pemprov Sulsel dan 60 persen Pemkab Tana Toraja," terangnya di Makale kepada SINDO, Jumat (8/2/2013).
Dana tersebut dialokasikan bagi siswa SD hingga SMA. Jumlah SD dan SMP di kabupaten Tana Toraja sebanyak 305 sekolah. Dengan rincian, 228 SD dengan jumlah siswa sebanyak 37.677 orang dan SMP 76 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 15.340 siswa.
“Khusus ATK untuk siswa SD sebesar Rp4.000 per siswa dan ATK untuk siswa SMP Rp17.600 per siswa,“ ujarnya.
Dikatakan Tato Alik, sekolah penerima anggaran program pendidikan gratis tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Pasalnya, biaya penyelenggaran pendidikan di sekolah penerima ditanggung oleh program pendidikan gratis.
“Jangan ada sekolah penerima anggaran pendidikan gratis yang melakukan pungutan sepeserpun kepada siswa atau orangtua siswa. Itu sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Sedangkan khusus untuk SMA, saat ini Pemkab Tana Toraja masih menunggu petunjuk teknis tentang pelaksanaan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK dan MA.
Pengelolah program pendidikan gratis di Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja, Tato Alik menyatakan dana APBD sebesar Rp15,525 miliar merupakan alokasi dari pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Tana Toraja.
"40 persen ditanggung Pemprov Sulsel dan 60 persen Pemkab Tana Toraja," terangnya di Makale kepada SINDO, Jumat (8/2/2013).
Dana tersebut dialokasikan bagi siswa SD hingga SMA. Jumlah SD dan SMP di kabupaten Tana Toraja sebanyak 305 sekolah. Dengan rincian, 228 SD dengan jumlah siswa sebanyak 37.677 orang dan SMP 76 sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 15.340 siswa.
“Khusus ATK untuk siswa SD sebesar Rp4.000 per siswa dan ATK untuk siswa SMP Rp17.600 per siswa,“ ujarnya.
Dikatakan Tato Alik, sekolah penerima anggaran program pendidikan gratis tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Pasalnya, biaya penyelenggaran pendidikan di sekolah penerima ditanggung oleh program pendidikan gratis.
“Jangan ada sekolah penerima anggaran pendidikan gratis yang melakukan pungutan sepeserpun kepada siswa atau orangtua siswa. Itu sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Sedangkan khusus untuk SMA, saat ini Pemkab Tana Toraja masih menunggu petunjuk teknis tentang pelaksanaan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK dan MA.
(ysw)