2.000 Karyawan PT DI mogok kerja

Kamis, 07 Februari 2013 - 15:29 WIB
2.000 Karyawan PT DI mogok kerja
2.000 Karyawan PT DI mogok kerja
A A A
Sindonews.com - Sekira 2.000 karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) melakukan aksi mogok kerja. Hal ini terjadi tadi pagi sekira pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan menyusul tuntutan fasilitas uang makan, tunjangan istri, serta tunjangan anak yang tak kunjung dipenuhi pihak perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) Haribes mengklaim, pihaknya telah melakukan aksi mogok selama tiga jam, setelah pihak manajemen PT Dirgantara Indonesia belum juga mengabulkan permohonan uang makan serta tunjangan istri dan anak.

"Sebanyak 2.000 dari sekira 3.300 karyawan PT DI sepakat melakukan aksi mogok kerja. Sementara sekira 1.300 karyawan tetap beraktivitas, karena sedang mengerjakan pesanan," jelas Haribes, Kamis (7/2/2013).

Menurut Haribes, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT DI dikonsentrasikan di kantor pusat PT DI.

Menurutnya, aksi mogok tersebut tidak sampai menggangu aktifitas. Pasalnya, aksi mogok tersebut, lanjut dia, telah diinformasikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta manajemen PT DI sehari sebelumnya.

"Setelah ada kesepakatan pemberian uang makan dan tunjangan, kami sepakat menghentikan aksi mogok ini," jelas dia.

Dijelaskan Haribes, manajemen PT DI sepakat memberikan uang mukan dan tunjangan istri mulai bulan Februari 2013. Besaran uang makan mulai Rp25.000 per karyawan per hari, dan tunjangan untuk istri sebesar 5 persen dari gaji per bulannya. Sementara tuntutan tunjangan untuk anak sebesar 3 persen dari gaji per bulan belum dipenuhi.

Menurut dia, dengan uang makan rata rata Rp25.000 per hari, maka setiap karyawan diperkirakan mendapatkan tambahan penghasilan sekira Rp500.000 per bulan. Dia mengasumsikan, dengan jumlah 3.300 karyawan PT DI, manajemen akan membayar uang makan dan tunjangan sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar per bulannya.

Dijelaskan Haribes, uang makan dan tunjangan istri serta anak telah dihentikan sejak empat tahun lalu. Padahal, itu merupakan hak karyawan.

Menurut dia, upaya mensejahterakan karyawan merupakan komponen penting pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) PT DI.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0980 seconds (0.1#10.140)