Banyak kades nyaleg, Pemkab Kulonprogo kebingungan

Kamis, 07 Februari 2013 - 11:31 WIB
Banyak kades nyaleg,...
Banyak kades nyaleg, Pemkab Kulonprogo kebingungan
A A A
Sindonews.com - Pemkab Kulonprogo kebingungan menentukan sikap terkait rencana beberapa kades yang akan maju dalam pencalegan, pada pemilu 2014.

Pemkab-pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan aturan apakah kades harus mundur dari jabatannya atau hanya mengajukan cuti.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kulonprogo Puji Hartono, meminta KPU kabupaten dan Panwaslu proaktif menanyakan keputusan terkait pencalegan perangkat desa kepada KPU pusat. Menurutnya, kepastian keputusan dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan administrasi.

Dia mencontohkan, pendaftaran caleg akan dilakukan 9 April mendatang. Di sisi lain, untuk mengajukan cuti saja, jika perangkat desa diperbolehkan nyaleg tanpa harus mundur, setidaknya butuh waktu tiga minggu untuk proses administrasinya.

''Kalau ternyata boleh atau cukup dengan cuti, tapi surat keputusannya tidak keluar juga kan sangat mepet sekali dengan jadwal pendaftaran caleg. Kalau memang tidak diperbolehkan lain lagi ceritanya ,'' kata Puji, di Kantor Pemkab Kulonprogo, Kamis (7/2/2013).

Sementara itu, Komisioner KPU Kulonprogo Muhammad Isnaeni mengaku, tidak tahu kapan keputusan KPU terkait masalah itu akan turun. Dia hanya meminta semua pihak yang berkepentingan agar bersabar, dan menunggu.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan, keputusan KPU akan menyelesaikan semua persoalan terkait jadi tidaknya perangkat desa maju tanpa mengundurkan diri. Meski begitu, dia menyarankan agar kades yang nyaleg mengundurkan diri.

Persoalan, kata dia, perlu tidaknya perangkat desa kades mengundurkan diri saat nyaleg masih simpang siur. Undang-undang Pemilu No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan secara jelas jabatan kades harus mengundurkan diri saat menjadi caleg.

Sementara dalam PP No 72/2005 tentang pemerintahan desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Berkaca pada Pemilu 2009 lalu, ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri yang memperbolehkan kades menjadi caleg setelah mengajukan cuti.
(rsa)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved