Banyak kades nyaleg, Pemkab Kulonprogo kebingungan

Kamis, 07 Februari 2013 - 11:31 WIB
Banyak kades nyaleg, Pemkab Kulonprogo kebingungan
Banyak kades nyaleg, Pemkab Kulonprogo kebingungan
A A A
Sindonews.com - Pemkab Kulonprogo kebingungan menentukan sikap terkait rencana beberapa kades yang akan maju dalam pencalegan, pada pemilu 2014.

Pemkab-pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan aturan apakah kades harus mundur dari jabatannya atau hanya mengajukan cuti.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kulonprogo Puji Hartono, meminta KPU kabupaten dan Panwaslu proaktif menanyakan keputusan terkait pencalegan perangkat desa kepada KPU pusat. Menurutnya, kepastian keputusan dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan administrasi.

Dia mencontohkan, pendaftaran caleg akan dilakukan 9 April mendatang. Di sisi lain, untuk mengajukan cuti saja, jika perangkat desa diperbolehkan nyaleg tanpa harus mundur, setidaknya butuh waktu tiga minggu untuk proses administrasinya.

''Kalau ternyata boleh atau cukup dengan cuti, tapi surat keputusannya tidak keluar juga kan sangat mepet sekali dengan jadwal pendaftaran caleg. Kalau memang tidak diperbolehkan lain lagi ceritanya ,'' kata Puji, di Kantor Pemkab Kulonprogo, Kamis (7/2/2013).

Sementara itu, Komisioner KPU Kulonprogo Muhammad Isnaeni mengaku, tidak tahu kapan keputusan KPU terkait masalah itu akan turun. Dia hanya meminta semua pihak yang berkepentingan agar bersabar, dan menunggu.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Puja Rasa Satuhu mengatakan, keputusan KPU akan menyelesaikan semua persoalan terkait jadi tidaknya perangkat desa maju tanpa mengundurkan diri. Meski begitu, dia menyarankan agar kades yang nyaleg mengundurkan diri.

Persoalan, kata dia, perlu tidaknya perangkat desa kades mengundurkan diri saat nyaleg masih simpang siur. Undang-undang Pemilu No 8/2012 tentang Pemilu memang tidak menyebutkan secara jelas jabatan kades harus mengundurkan diri saat menjadi caleg.

Sementara dalam PP No 72/2005 tentang pemerintahan desa melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Berkaca pada Pemilu 2009 lalu, ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri yang memperbolehkan kades menjadi caleg setelah mengajukan cuti.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6223 seconds (0.1#10.140)