Penipu puluhan mobil rental menghilang

Kamis, 07 Februari 2013 - 01:31 WIB
Penipu puluhan mobil rental menghilang
Penipu puluhan mobil rental menghilang
A A A
Sindonews.com - Minarti Napitupulu, terduga penipu puluhan pemilik mobil rental yang sudah berstatus terdakwa, tiba-tiba menghilang.

Kenyataan ini terungkap atas ketidakhadirannya sejak menjalani persidangan pertama sejak Rabu (6/1/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Menurut informasi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga sebenarnya telah berulangkali melayangkan surat panggilan menjalani persidangan terhadap terdakwa Minarti Napitulu. Namun, Minarti tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas sehingga proses persidangan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai sekarang ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan disebut-sebut sebagai yang bertanggungjawab atas ketidakhadiran terdakwa Minarti, karena dianggap telah lalai memberikan penangguhan penahanan. Terlebih diperoleh lagi informasi bahwa terdakwa Minarti telah menghilang dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Kemal Sianipar yang dikonfirmasi soal ketidakhadiran terdakwa Minarti, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap menegaskan, perkara ketidakhadiran terdakwa Minarti, sesuai hukum sebenarnya tidak lagi berada di tangan atau tanggungjawab daripada pihak Kejaksaan.

Melainkan berada di pihak Pengadilan mengingat proses persidangan untuk terdakwa Minarti telah berjalan.

Meskipun demikian, pihaknya akan berusaha turut serta membantu pihak Pengadilan untuk menghadirkan Minarti sehingga dapat mengikuti proses-proses persidangan selanjutnya.

“Perkara pemberian penangguhan penahanan terhadap terdakwa Minarti, itu sesuai aturan hukum, mengingat kedua belah pihak yang bersengketa yakni saksi pelapor (pengadu) dan saksi terlapor (terdakwa Minarti) sudah melaksanakan proses perdamaian. Bahkan sebelum pembuatan penangguhan ini, pihaknya langsung mempertanyakan tentang perdamaian itu dengan pihak Kepolisian. Tapi, sekalipun demikian, proses hukum atas kasus ini tetap berjalan,” tukas Nazar di kompleks kantor Kejari Sibolga.

Sebenarnya duga Nazar, persoalan atas ketidakhadiran Minarti, kemungkinan dipengaruhi oleh adanya pengaduan lain atas kasus yang sama dimana meminta agar Minarti ditangkap. Sementara pengaduan itu sendiri datangnya terpisah dengan berkas pekara aduan pertama yang tengah menjalani persidangan sekarang ini.

“Kalau yang pertama ini kan mereka sudah berdamai, karena barang bukti mobil yang dilaporkan digelapkan telah kembali, beserta uang yang dipinjamkan. Sementara pengaduan terbaru ini atas hilangnya satu unit mobil lagi, baru masuk setelah proses persidangan akan dilaksanakan kala itu,” ungkapnya.

Humas PN Sibolga Justiar Ronal Napitupulu didampingi Majelis Hakim yang menangani perkara, Arie Hazairin yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan, bahwa pihaknya dalam perkara ini penipuan ini akan mengeluarkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Minarti. Hal ini demi kelancaran proses persidangan, mengingat persidangan yang sudah diundur hingga dua kali.

Jusniar dikesempatan ini tidak membantah bila pihak PN Sibolga juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Minarti sekalipun mereka memiliki hak untuk itu. Pihaknya dalam proses ini sifatnya hanya meneruskan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga.

“Sebelumnya di JPU, terdakwa Minarti diberikan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, tapi sayang, JPU selaku yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa ke persidangan, tidak mampu menghadirkannya,” ucap Jusniar.

Pengacara Minarti, Jusniar Endah Siahaan yang ditanya seputar dimana keberadaan kliennta terdakwa Minarti, mengaku tidak mengetahuinya. “Sampai saat ini saya pun tidak tahu dimana keberadaan Minarti sehingga tidak dapat mengikuti proses persidangan,” tandasnya.

Terdakwa Minarti br Napitupulu yang bertempat tinggal di Jalan Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polsek Pandan, Tapteng, Kamis 1 November 2012 lalu.

Minarti dilaporkan saksi korban Parningotan Tambunan warga Medan atas tuduhan penggelapan dua unit mobil yakni jenis Toyota Kijang Innova dan Avanza dan saksi korban Syahrul Nasution atas kehilangan tiga unit mobil rentalnya. Sementara ketika kasus ini mencuat, ada puluhan mobil yang dilaporkan hilang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4851 seconds (0.1#10.140)