Penipu puluhan mobil rental menghilang

Kamis, 07 Februari 2013 - 01:31 WIB
Penipu puluhan mobil...
Penipu puluhan mobil rental menghilang
A A A
Sindonews.com - Minarti Napitupulu, terduga penipu puluhan pemilik mobil rental yang sudah berstatus terdakwa, tiba-tiba menghilang.

Kenyataan ini terungkap atas ketidakhadirannya sejak menjalani persidangan pertama sejak Rabu (6/1/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Menurut informasi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga sebenarnya telah berulangkali melayangkan surat panggilan menjalani persidangan terhadap terdakwa Minarti Napitulu. Namun, Minarti tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas sehingga proses persidangan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai sekarang ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan disebut-sebut sebagai yang bertanggungjawab atas ketidakhadiran terdakwa Minarti, karena dianggap telah lalai memberikan penangguhan penahanan. Terlebih diperoleh lagi informasi bahwa terdakwa Minarti telah menghilang dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Kemal Sianipar yang dikonfirmasi soal ketidakhadiran terdakwa Minarti, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap menegaskan, perkara ketidakhadiran terdakwa Minarti, sesuai hukum sebenarnya tidak lagi berada di tangan atau tanggungjawab daripada pihak Kejaksaan.

Melainkan berada di pihak Pengadilan mengingat proses persidangan untuk terdakwa Minarti telah berjalan.

Meskipun demikian, pihaknya akan berusaha turut serta membantu pihak Pengadilan untuk menghadirkan Minarti sehingga dapat mengikuti proses-proses persidangan selanjutnya.

“Perkara pemberian penangguhan penahanan terhadap terdakwa Minarti, itu sesuai aturan hukum, mengingat kedua belah pihak yang bersengketa yakni saksi pelapor (pengadu) dan saksi terlapor (terdakwa Minarti) sudah melaksanakan proses perdamaian. Bahkan sebelum pembuatan penangguhan ini, pihaknya langsung mempertanyakan tentang perdamaian itu dengan pihak Kepolisian. Tapi, sekalipun demikian, proses hukum atas kasus ini tetap berjalan,” tukas Nazar di kompleks kantor Kejari Sibolga.

Sebenarnya duga Nazar, persoalan atas ketidakhadiran Minarti, kemungkinan dipengaruhi oleh adanya pengaduan lain atas kasus yang sama dimana meminta agar Minarti ditangkap. Sementara pengaduan itu sendiri datangnya terpisah dengan berkas pekara aduan pertama yang tengah menjalani persidangan sekarang ini.

“Kalau yang pertama ini kan mereka sudah berdamai, karena barang bukti mobil yang dilaporkan digelapkan telah kembali, beserta uang yang dipinjamkan. Sementara pengaduan terbaru ini atas hilangnya satu unit mobil lagi, baru masuk setelah proses persidangan akan dilaksanakan kala itu,” ungkapnya.

Humas PN Sibolga Justiar Ronal Napitupulu didampingi Majelis Hakim yang menangani perkara, Arie Hazairin yang dikonfirmasi sebelumnya menegaskan, bahwa pihaknya dalam perkara ini penipuan ini akan mengeluarkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Minarti. Hal ini demi kelancaran proses persidangan, mengingat persidangan yang sudah diundur hingga dua kali.

Jusniar dikesempatan ini tidak membantah bila pihak PN Sibolga juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Minarti sekalipun mereka memiliki hak untuk itu. Pihaknya dalam proses ini sifatnya hanya meneruskan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga.

“Sebelumnya di JPU, terdakwa Minarti diberikan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, tapi sayang, JPU selaku yang bertanggung jawab menghadirkan terdakwa ke persidangan, tidak mampu menghadirkannya,” ucap Jusniar.

Pengacara Minarti, Jusniar Endah Siahaan yang ditanya seputar dimana keberadaan kliennta terdakwa Minarti, mengaku tidak mengetahuinya. “Sampai saat ini saya pun tidak tahu dimana keberadaan Minarti sehingga tidak dapat mengikuti proses persidangan,” tandasnya.

Terdakwa Minarti br Napitupulu yang bertempat tinggal di Jalan Tukka, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polsek Pandan, Tapteng, Kamis 1 November 2012 lalu.

Minarti dilaporkan saksi korban Parningotan Tambunan warga Medan atas tuduhan penggelapan dua unit mobil yakni jenis Toyota Kijang Innova dan Avanza dan saksi korban Syahrul Nasution atas kehilangan tiga unit mobil rentalnya. Sementara ketika kasus ini mencuat, ada puluhan mobil yang dilaporkan hilang.
(maf)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved