Mantan bandar judi, jadi bandar sabu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan bandar judi dadu kuncang Desa Reding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering (Ilir), Alamsyah (43) kembali harus masuk penjara lantaran kali ini ditangkap anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel karena menjadi bandar narkoba jenis sabu di desanya.
Tersangka Alamsyah ditangkap, Rabu (6/2/2013) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya di Desa Reding. Dari tangan tersangka disita barang-bukti (BB) dompet kecil perhiasan warna orange berisi empat paket kecil sabu siap jual.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno mengatakan, penangkapan tersangka berawal SMS warga ke pihaknya, bahwa tersangka menyimpan 5.000 ektasi.
”Kemudian saya perintahkan tiga unit dari Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Syahril Musa melakukan penangkapan dan pengerebekan di rumah tersangka,” ungkap Teguh di Mapolda Sumsel, Rabu (6/2/2013) sore.
Setelah tiba di Desa Reding, sambung Teguh, anggotanya langsung mengerebek dan ketika digeledah, hanya didapat empat paket sabu.
Saat ini, kata teguh, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap pemaso sabu kepada tersangka Alamsyah.
Tersangka Alamsyah ditangkap, Rabu (6/2/2013) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya di Desa Reding. Dari tangan tersangka disita barang-bukti (BB) dompet kecil perhiasan warna orange berisi empat paket kecil sabu siap jual.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno mengatakan, penangkapan tersangka berawal SMS warga ke pihaknya, bahwa tersangka menyimpan 5.000 ektasi.
”Kemudian saya perintahkan tiga unit dari Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP Syahril Musa melakukan penangkapan dan pengerebekan di rumah tersangka,” ungkap Teguh di Mapolda Sumsel, Rabu (6/2/2013) sore.
Setelah tiba di Desa Reding, sambung Teguh, anggotanya langsung mengerebek dan ketika digeledah, hanya didapat empat paket sabu.
Saat ini, kata teguh, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna menangkap pemaso sabu kepada tersangka Alamsyah.
(ysw)