Bea Cukai Kudus amankan 832.608 batang rokok ilegal

Rabu, 06 Februari 2013 - 11:57 WIB
Bea Cukai Kudus amankan 832.608 batang rokok ilegal
Bea Cukai Kudus amankan 832.608 batang rokok ilegal
A A A
Sindonews.com - Jajaran Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari praktek rokok ilegal ini sebesar Rp196,6 juta.

Total rokok ilegal yang berhasil disita jajaran Bea Cukai Kudus sebanyak 832.608 batang. Ratusan ribu batang rokok bodong tersebut disita dari penindakan di dua tempat berbeda.

Dari lokasi pembuatan rokok ilegal di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, aparat bea cukai berhasil menyita 477.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Sedang dari lokasi pembuatan rokok ilegal yang ada di RT 01 RW I Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara berhasil disita 355.408 batang. Rinciannya, 138.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 221.608 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT).

"Potensi kerugian negara yang bisa kita selamatkan dari dua praktek ilegal mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyu Hadi, di Kudus, Rabu (6/2/2013).

Dari dua penindakan tersebut, kata Anto selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, pihaknya juga membekuk salah seorang pelaku yakni AA (25) dari lokasi pembuatan rokok ilegal di Desa Ngeling, Pecangaan.
Peran AA yakni sebagai mandor pembuatan rokok ilegal.

Ia juga yang mengurusi berbagai hal seperti menyewa tempat hingga membayar para buruh pembuat rokok ilegal.

"Sedang untuk lokasi di Welahan, kita masih memburu salah seorang pelaku berinisial H," ujarnya di Kudus, Rabu (6/2/2013).

KPPBC Tipe Madya Kudus, kata Anto masih melakukan pengembangan kasus rokok ilegal ini. Sebab berdasar penyelidikan sementara, ternyata AA maupun H bukan pihak utama pembuat rokok ilegal tersebut.

"Aktor utamanya masih kita telusuri," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6806 seconds (0.1#10.140)