9 Tersangka pengeroyok anggota Brimob dipindah ke Polda

Rabu, 06 Februari 2013 - 04:00 WIB
9 Tersangka pengeroyok...
9 Tersangka pengeroyok anggota Brimob dipindah ke Polda
A A A
Sindonews.com - Delapan tersangka perusakan dan penganiayaan dua polisi anggota Brigade Mobil (Brimob) di Surakarta dipindahkan ke Mapolda Jawa Tengah. Mereka berasal dari organisasi massa yang juga sempat melakukan sweeping akhir pekan lalu di Surakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, menegaskan proses penyidikan atas beberapa tersangka ini ditangani oleh penyidik dari Polresta Surakarta.

“Memang para tersangka itu dibawa ke Mapolda, tapi penyidikannya tetap dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta, bukan disidik oleh penyidik dari Polda, jadi penyidik dari Polresta Surakarta yang datang ke sini,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa 5 Februari 2013.

Djihartono menambahkan pihaknya hanya memback up pihak Polresta Surakarta untuk menangani kasus tersebut. Ia juga mengatakan total tersangka dari insiden perusakan dan pengeroyokan itu berjumlah sembilan orang.

“Tapi yang satu orang masih dirawat di RS Mawardi Solo karena mengalami patah kaki, namun demikian proses hukum akan tetap berjalan,” ungkapnya.

Menurut Djihartono, dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah mengalami sejumlah luka sayatan akibat senjata tajam oleh para tersangka itu. Sembilan orang yang dijadikan tersangka itu juga melakukan sweeping, dan secara hukum melanggar aturan.

“Kami tegaskan, dalam undang-undang, sebuah organisasi massa (ormas) apapun itu tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau razia, mereka tidak punya kewenangan, kalau memang ada temuan-temuan di lapangan yang dianggap menyalahi ketentuan, silakan laporkan ke kami, kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Martono, menambahkan pihaknya membantu pihak Polresta Surakarta untuk menangani insiden pengeroyokan dua anggota Brimob di wilayah Surakarta.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5419 seconds (0.1#10.24)