Semua cagub Tapteng langgar aturan

Rabu, 06 Februari 2013 - 02:00 WIB
Semua cagub Tapteng...
Semua cagub Tapteng langgar aturan
A A A
Sindonews.com - Pemasangan alat peraga semua calon Gubernur Sumatera Utara (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagub) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan alat peraga lainnya diungkapkan menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2010, pasal 22 poin b.

“Dalam pasal ini, pemasangan alat peraga calon tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti, Mesjid, Gereja, Vihara, Pura, Rumah Sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan, lembaga pendidikan (sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan serta fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik, dan pohon-pohon perindang jalan. Namun semua calon melanggar ketentuan ini,” kata Ketua Panitai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tapteng, Feri Yosha Nasution, Selasa 5 Februari 2013.

Feri yang didampingi anggota Ali Nazrul Lingga yang membidangi Devisi Pelanggaran mengaku, telah menyurati KPU Tapteng pada 26 Januari 2013 lalu supaya melakukan penertiban terhadap seluruh alat peraga yang melanggar aturan tersebut.

“Hal ini sesuai mekanisme, dimana KPU selaku penyelenggara yang berhak untuk melakukan eksekusi, sementara Panwas dalam hal ini hanya sebatas menyurati,” ungkapnya.

Ketua KPUD Tapteng, Dewi Eilfriana yang dihubung melalui Divisi Hukum, Juaja Hutajulu mengaku belum mengetahui soal surat dari Panwas tersebut, termasuk belum adanya pembahasan di tingkat internal KPUD Tapteng untuk penertiban alat peraga itu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)