Semua cagub Tapteng langgar aturan

Rabu, 06 Februari 2013 - 02:00 WIB
Semua cagub Tapteng...
Semua cagub Tapteng langgar aturan
A A A
Sindonews.com - Pemasangan alat peraga semua calon Gubernur Sumatera Utara (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagub) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) seperti spanduk, baliho, umbul-umbul dan alat peraga lainnya diungkapkan menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2010, pasal 22 poin b.

“Dalam pasal ini, pemasangan alat peraga calon tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti, Mesjid, Gereja, Vihara, Pura, Rumah Sakit dan tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan, lembaga pendidikan (sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan serta fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik, dan pohon-pohon perindang jalan. Namun semua calon melanggar ketentuan ini,” kata Ketua Panitai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tapteng, Feri Yosha Nasution, Selasa 5 Februari 2013.

Feri yang didampingi anggota Ali Nazrul Lingga yang membidangi Devisi Pelanggaran mengaku, telah menyurati KPU Tapteng pada 26 Januari 2013 lalu supaya melakukan penertiban terhadap seluruh alat peraga yang melanggar aturan tersebut.

“Hal ini sesuai mekanisme, dimana KPU selaku penyelenggara yang berhak untuk melakukan eksekusi, sementara Panwas dalam hal ini hanya sebatas menyurati,” ungkapnya.

Ketua KPUD Tapteng, Dewi Eilfriana yang dihubung melalui Divisi Hukum, Juaja Hutajulu mengaku belum mengetahui soal surat dari Panwas tersebut, termasuk belum adanya pembahasan di tingkat internal KPUD Tapteng untuk penertiban alat peraga itu.
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
1 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
2 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
3 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
3 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
4 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved