DPRD Tana Toraja ketok palu Perda Pilkades
A
A
A
Sindonews.com - Awal tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD. Salahsatuya adalah Perda tentang Pemilihan kepala Desa (Pilkades).
Sedangkan Perda lain yang disetujui adalah tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan lembang di kabupaten Tana Toraja. Kedua perda tersebut merupakan tunggakan dari tahun 2012. Dengan begitu, masih ada empat raperda yang diajukan tahun 2012 yang belum ditetapkan menjadi perda.
Empat Raperda yang tertunggak di tahun 2012 yakni, Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, Raperda tentang sistem pendidikan, serta Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja Akademi Keperawatan (Akper) Toraja.
“Dua perda yang disahkan ini merupakan raperda yang tertunda ditetapkan tahun 2012 bersama empat raperda lainnya,” ujar Ketua DPRD kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, Selasa (5/2/2013).
Legislator Partai Golkar itu mengakui empat Raperda yang pembahasannya menyebarang di tahun 2013 belum tuntas dibahas di lembaga wakil rakyat itu. Namun begitu, DPRD kabupaten Tana Toraja siap bekerja maraton untuk menyelesaikan semua tunggakan raperda.
“Sudah ada tiga pansus yang dibentuk untuk membahas empat raperda yang tersisa di tahun lalu. Empat raperda itu harus segera tuntas karena DPRD juga merencanakan akan membahas 12 raperda yang masuk dalam prolegda tahun 2013,” jelasnya.
Sedangkan Perda lain yang disetujui adalah tentang penetapan nama dan jumlah kecamatan, kelurahan dan lembang di kabupaten Tana Toraja. Kedua perda tersebut merupakan tunggakan dari tahun 2012. Dengan begitu, masih ada empat raperda yang diajukan tahun 2012 yang belum ditetapkan menjadi perda.
Empat Raperda yang tertunggak di tahun 2012 yakni, Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, Raperda tentang sistem pendidikan, serta Raperda tentang susunan organisasi dan tata kerja Akademi Keperawatan (Akper) Toraja.
“Dua perda yang disahkan ini merupakan raperda yang tertunda ditetapkan tahun 2012 bersama empat raperda lainnya,” ujar Ketua DPRD kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, Selasa (5/2/2013).
Legislator Partai Golkar itu mengakui empat Raperda yang pembahasannya menyebarang di tahun 2013 belum tuntas dibahas di lembaga wakil rakyat itu. Namun begitu, DPRD kabupaten Tana Toraja siap bekerja maraton untuk menyelesaikan semua tunggakan raperda.
“Sudah ada tiga pansus yang dibentuk untuk membahas empat raperda yang tersisa di tahun lalu. Empat raperda itu harus segera tuntas karena DPRD juga merencanakan akan membahas 12 raperda yang masuk dalam prolegda tahun 2013,” jelasnya.
(ysw)