Pemekaran Desa Cawang terganjal perbatasan
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan warga Dusun Cawang Gumilir, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawa (Mura), SUmatera Selatan untuk dimekarkan menjadi desa tampaknya harus tertunda. Hingga kini pihak kecamatan kesulitan menentukan titik koordinat perbatasan desa.
"Ada beberapa permasalahan yang menjadi ganjalannya yakni penentuan koordinat perbatasan," kata Koordinator Lapangan (Korlap), Rozi saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Selasa (5/2/2013).
Ia memaparkan, Dusun Cawang Gumilir berbatasan dengan Muara Enim, Lahat dan DOB Pali. Termasuk koordinat perbatasan dengan wilayah desa SP 6.
Menurut Rozi, secara administrasi pihak kecamatan sudah siap untuk melakukan pemekaran Dusun Cawang Gumilir. Tetapi dua poin tadi yang masih menjadi permasalahannya.
Sebab ada yang mengklaim itu masih perbatasan SP 5 bahkan DOB Pali yang juga sudah mencaplok ribuan hektare lahan di dusun Cawang Gumilir.
"Kami mengharapkan pihak kecamatan segera menyelesaikan permasalahan titik koordinat. Dan mendesak segera dilakukan rapat menentukan hasil rekomendasi yang segera diserahkan ke Bupati untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda)," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura, I Wayan Kocap mengatakan pihaknya sangat mendukung pemekeran Dusun Cawang Gumilir. Namun terlepas dari hal tersebut diharapkan proses administrasi segera diselesaikan.
"Kita mendesak eksekutif segera menyelesaikan masalah administrasi pemekaran desa. Karena pemekaran tersebut mempercepat pelayanan dimasyarakat,"ungkapnya.
"Ada beberapa permasalahan yang menjadi ganjalannya yakni penentuan koordinat perbatasan," kata Koordinator Lapangan (Korlap), Rozi saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Selasa (5/2/2013).
Ia memaparkan, Dusun Cawang Gumilir berbatasan dengan Muara Enim, Lahat dan DOB Pali. Termasuk koordinat perbatasan dengan wilayah desa SP 6.
Menurut Rozi, secara administrasi pihak kecamatan sudah siap untuk melakukan pemekaran Dusun Cawang Gumilir. Tetapi dua poin tadi yang masih menjadi permasalahannya.
Sebab ada yang mengklaim itu masih perbatasan SP 5 bahkan DOB Pali yang juga sudah mencaplok ribuan hektare lahan di dusun Cawang Gumilir.
"Kami mengharapkan pihak kecamatan segera menyelesaikan permasalahan titik koordinat. Dan mendesak segera dilakukan rapat menentukan hasil rekomendasi yang segera diserahkan ke Bupati untuk dibuatkan peraturan daerah (Perda)," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura, I Wayan Kocap mengatakan pihaknya sangat mendukung pemekeran Dusun Cawang Gumilir. Namun terlepas dari hal tersebut diharapkan proses administrasi segera diselesaikan.
"Kita mendesak eksekutif segera menyelesaikan masalah administrasi pemekaran desa. Karena pemekaran tersebut mempercepat pelayanan dimasyarakat,"ungkapnya.
(ysw)