Pengguna narkotik harus direhabilitasi, bukan di penjara

Selasa, 05 Februari 2013 - 14:43 WIB
Pengguna narkotik harus...
Pengguna narkotik harus direhabilitasi, bukan di penjara
A A A
Sindonews.com - Hukuman bagi pengguna narkotik hingga kini masih menjadi perdebatan. Ada yang menilai, pengguna narkotik cukup dijerat dengan hukuman rehabilitasi, ada pula yang dengan keras meminta penggunanya dihukum penjara.

Menurut penegak hukum, seharusnya pengguna narkotik cukup dikenakan hukuman rehabilitasi saja. Karena mereka adalah korban yang dalam bahasa hukum pemakai disebut sebagai penyalahguna.

"Kalau memang dia pengguna dan korban serta tertangkap tangan kedapatan (narkotik) dalam jumlah tidak besar, maka yang tepat adalah direhabilitasi daripada di penjara. Karena penjara tidak ada manfaatnya," kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Chudry sitompul di Kampus UI Depok, Selasa (6/2/2013).

Dalam undang-undang, sambung Chudry, sudah diatur hal itu. Tinggal bagaimana keberanian penegak hukum mengimplementasikannya. Diingatkan dia, sambil diikuti dengan moral hazart dari penegak hukum. Jangan sampai terjadi jual beli hukuman ini (rehab).

"Misalnya, berani berapa untuk putusan hukuman ini. Rehabilitasi itu hukuman juga, jadi jangan salah menilai bahwa rehabilitasi bukan sebagai hukuman," tegas Chudry.

Yang mestinya dikejar adalah pengedarnya. Bahkan, ancaman hukuman minimal empat tahun bagi pengedar dinilai sangat ringan. Diceritakan dia, mulanya pengedar narkotik membuat komunitas dan membagikan barang-barang itu. "Setelah itu (kecanduan) barulah mereka mulai cari (membeli) sendiri," ungkap Ketua Jurusan Praktek Hukum UI itu.

Dia setuju dengan pendapat yang mencuat bahwa pengedar harus ditembak mati. Bahkan di Singapura juga dilakukan hal yang sama. "Tapi harus benar-benar terbukti bahwa dia adalah pengedar," tegas Chudry.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Narendra Jatna menambahkan, mulai saat ini masyarakat dan penegak hukum harus merubah mindset. Jangan selalu menghakimi pengguna narkoba. "Pengguna nggak harus dihukum (pidana) tetapi harus direhab. Tapi masyarakat maunya mereka dihukum," katanya.

Dosen Luar Biasa FHUI itu menuturkan, dengan mindset lama itu, membuat pengguna takut mendatangi pusat rehabilitasi secara sukarela. Pasalnya, mereka takut justru menjadi pesakitan. "Untuk itu perlu dirubah mindsetnya," tutup Narendra.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved