Pengguna narkotik harus direhabilitasi, bukan di penjara

Selasa, 05 Februari 2013 - 14:43 WIB
Pengguna narkotik harus...
Pengguna narkotik harus direhabilitasi, bukan di penjara
A A A
Sindonews.com - Hukuman bagi pengguna narkotik hingga kini masih menjadi perdebatan. Ada yang menilai, pengguna narkotik cukup dijerat dengan hukuman rehabilitasi, ada pula yang dengan keras meminta penggunanya dihukum penjara.

Menurut penegak hukum, seharusnya pengguna narkotik cukup dikenakan hukuman rehabilitasi saja. Karena mereka adalah korban yang dalam bahasa hukum pemakai disebut sebagai penyalahguna.

"Kalau memang dia pengguna dan korban serta tertangkap tangan kedapatan (narkotik) dalam jumlah tidak besar, maka yang tepat adalah direhabilitasi daripada di penjara. Karena penjara tidak ada manfaatnya," kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Chudry sitompul di Kampus UI Depok, Selasa (6/2/2013).

Dalam undang-undang, sambung Chudry, sudah diatur hal itu. Tinggal bagaimana keberanian penegak hukum mengimplementasikannya. Diingatkan dia, sambil diikuti dengan moral hazart dari penegak hukum. Jangan sampai terjadi jual beli hukuman ini (rehab).

"Misalnya, berani berapa untuk putusan hukuman ini. Rehabilitasi itu hukuman juga, jadi jangan salah menilai bahwa rehabilitasi bukan sebagai hukuman," tegas Chudry.

Yang mestinya dikejar adalah pengedarnya. Bahkan, ancaman hukuman minimal empat tahun bagi pengedar dinilai sangat ringan. Diceritakan dia, mulanya pengedar narkotik membuat komunitas dan membagikan barang-barang itu. "Setelah itu (kecanduan) barulah mereka mulai cari (membeli) sendiri," ungkap Ketua Jurusan Praktek Hukum UI itu.

Dia setuju dengan pendapat yang mencuat bahwa pengedar harus ditembak mati. Bahkan di Singapura juga dilakukan hal yang sama. "Tapi harus benar-benar terbukti bahwa dia adalah pengedar," tegas Chudry.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Narendra Jatna menambahkan, mulai saat ini masyarakat dan penegak hukum harus merubah mindset. Jangan selalu menghakimi pengguna narkoba. "Pengguna nggak harus dihukum (pidana) tetapi harus direhab. Tapi masyarakat maunya mereka dihukum," katanya.

Dosen Luar Biasa FHUI itu menuturkan, dengan mindset lama itu, membuat pengguna takut mendatangi pusat rehabilitasi secara sukarela. Pasalnya, mereka takut justru menjadi pesakitan. "Untuk itu perlu dirubah mindsetnya," tutup Narendra.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
12 menit yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
1 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
1 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
1 jam yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
1 jam yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved