Besok, gubernur kirim surat pemecatan Aceng ke presiden
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menerima salinan surat keputusan DPRD Garut yang memberhentikan Bupati Garut Aceng HM Fikri hari ini, rencananya besok Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melayangkan surat putusan tersebut ke presiden.
Kabiro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menyebutkan surat putusan tersebut diterima Pemprov Jabar hari ini, Senin (4/2/2013).
Surat bernomor No.131/133-DPRD tanggal 1 Februari 2013 itu perihal usulan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Dia dinilai telah melanggar peraturan perundangan dan etika lewat pernikahan siri singkatnya dengan gadis asal Limbangan, Garut, Fany Octora.
"Isi surat intinya tentang keputusan DPRD Kabupaten Garut yang mengusulan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut masa Jabatan 2009-2014," kata Ruddy, di Bandung, Senin (4/2/2013).
Lanjut Ruddy, keputusan DPRD berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan, yakni 1 Februari 2013 yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Selanjutnya, berkas putusan akan segera dikirim Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Setelah itu, Presiden SBY memiliki waktu selama 30 hari setelah berkas diterima untuk mengeluarkan Keputusan Presiden.
Rencananya, Pemprov Jabar akan mengirim berkas putusan besok, Selasa 5 Februari 2013.
"Besok dikirim. Kita di sini ngecek saja," ujarnya.
Kabiro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menyebutkan surat putusan tersebut diterima Pemprov Jabar hari ini, Senin (4/2/2013).
Surat bernomor No.131/133-DPRD tanggal 1 Februari 2013 itu perihal usulan pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Dia dinilai telah melanggar peraturan perundangan dan etika lewat pernikahan siri singkatnya dengan gadis asal Limbangan, Garut, Fany Octora.
"Isi surat intinya tentang keputusan DPRD Kabupaten Garut yang mengusulan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut masa Jabatan 2009-2014," kata Ruddy, di Bandung, Senin (4/2/2013).
Lanjut Ruddy, keputusan DPRD berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan, yakni 1 Februari 2013 yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri.
Selanjutnya, berkas putusan akan segera dikirim Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Setelah itu, Presiden SBY memiliki waktu selama 30 hari setelah berkas diterima untuk mengeluarkan Keputusan Presiden.
Rencananya, Pemprov Jabar akan mengirim berkas putusan besok, Selasa 5 Februari 2013.
"Besok dikirim. Kita di sini ngecek saja," ujarnya.
(ysw)