Kursi wakil rakyat Lahat bakal berkurang
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkannya jumlah partai politik (parpol) beberapa waktu lalu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat, memberikan alternative untuk pemilu 2014 mendatang, Kecamatan Gumay Talang akan bergabung dengan Kota Lahat, dengan catatat jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) tetap sama.
“Oleh sebab itu, dengan adanya konsep ini, sebagai bentuk alternatif, maka, KPU tetap meminta sumbang saran dari 10 parpol Sebab, keputusan seutuhnya berada di KPU Pusat, dan ini menjadi bahan pertimbangan nantinya atas sampaian dari parpol,” tegas, Ketua KPUD Lahat Darsi Elyanto, Senin (4/2/2013).
Menurutnya, dari hasil dengar pendapat yang sebelumnya juga telah digelar, banyak partai sependapat, agar Kecamatan Gumay Talang tetap berada di Dapil 5, dan ada juga bergabung. Oleh sebab itu, opsi itu diserahkan kepada mereka.
“Kita tidak bisa menentukan bahkan partai pun tidak bisa memutuskannya, sebab, masukan yang kami dapatkan dari 10 parpol akan disampaikan kepada KPU Pusat,” katanya.
Darsi menambahkan, sedangkan untuk kuota wakil rakyat pada pemilu 2014, Kabupaten Lahat mengalami pengurangan jumlah kursi. Saat ini 45 kursi yang disediakan akan dipangkas menjadi 40 kursi.
“Hal ini berdasarkan data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan per 6 Desember 2012 silam, yakni, mencapai 422.418 jiwa. Acuan inilah yang menjadi patokan kita dalam menetapkan jumlah kursi wakil rakyat,” ujarnya.
Ini juga, lanjutnya, berpedoman pada Undang-undang (UU) No 8/2012 tentang pemilu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 26, ayat (2), huruf E.
“Dengan jumlah penduduk 422.418, maka, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400-500 ribu, alokasi kuota hanya 40 kursi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lahat Herliansyah mengakui jika beberapa parpol menginginkan Kecamatan Gumay Talang tetap berada di dapil 5.
“Beberapa parpol dari rapat dengar pendapat masih menginginkan Gumay Talang berada di dapil 5, seperti halnya pada pemilu 2009 silam, walaupun jumlah penduduk mengalami penurunan,” pungkasnya.
“Oleh sebab itu, dengan adanya konsep ini, sebagai bentuk alternatif, maka, KPU tetap meminta sumbang saran dari 10 parpol Sebab, keputusan seutuhnya berada di KPU Pusat, dan ini menjadi bahan pertimbangan nantinya atas sampaian dari parpol,” tegas, Ketua KPUD Lahat Darsi Elyanto, Senin (4/2/2013).
Menurutnya, dari hasil dengar pendapat yang sebelumnya juga telah digelar, banyak partai sependapat, agar Kecamatan Gumay Talang tetap berada di Dapil 5, dan ada juga bergabung. Oleh sebab itu, opsi itu diserahkan kepada mereka.
“Kita tidak bisa menentukan bahkan partai pun tidak bisa memutuskannya, sebab, masukan yang kami dapatkan dari 10 parpol akan disampaikan kepada KPU Pusat,” katanya.
Darsi menambahkan, sedangkan untuk kuota wakil rakyat pada pemilu 2014, Kabupaten Lahat mengalami pengurangan jumlah kursi. Saat ini 45 kursi yang disediakan akan dipangkas menjadi 40 kursi.
“Hal ini berdasarkan data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan per 6 Desember 2012 silam, yakni, mencapai 422.418 jiwa. Acuan inilah yang menjadi patokan kita dalam menetapkan jumlah kursi wakil rakyat,” ujarnya.
Ini juga, lanjutnya, berpedoman pada Undang-undang (UU) No 8/2012 tentang pemilu anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 26, ayat (2), huruf E.
“Dengan jumlah penduduk 422.418, maka, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400-500 ribu, alokasi kuota hanya 40 kursi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lahat Herliansyah mengakui jika beberapa parpol menginginkan Kecamatan Gumay Talang tetap berada di dapil 5.
“Beberapa parpol dari rapat dengar pendapat masih menginginkan Gumay Talang berada di dapil 5, seperti halnya pada pemilu 2009 silam, walaupun jumlah penduduk mengalami penurunan,” pungkasnya.
(rsa)