Tabrakan, penjambret tak jadi lolos
A
A
A
Sindonews.com - Naas dialami tersangka jambret Iskandar alias Iis (26). Setelah sukses menarik tas korbannya dan hendak kabur, sepeda motornya malah bertabrakan dengan motor lain. Tak pelak tersangka terjatuh dan menjadi bulan-bulanan amuk massa.
Beruntung saat aksi amuk massa tersebut melintas anggota Unit Reskrim Polsekta Ilir Barat (IB) I tak jauh dari tempat kejadian peristiwa (TKP), sehingga tersangka terbebas dari amukan massa yang semakin brutal.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta IB I Palembang beserta barang-bukti (BB) Honda Revo milik tersangka BG 5923 IZ, serta tas sandang berisi dompet, Handphone Mito, dan uang tunai Rp46ribu milik korbannya, Eka Puspita Sari (20) warga Jalan Takwa, Lorong, Kelurahan Sei Selincah Kalidoni, Palembang.
Kapolsekta IB I Kompol Ikhsan melalui Kanit Reskrim Iptu AK Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersangka jambret di wilayah hukumnya.
”Tersangka beraksi menggunkan sepeda motor sendirian, dan mengeksekusi dompet korban di Jalan Inspektur Marzuki, persisnya dekat Indomaret, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I,” ungkap Sembiring, di Mapolsekta IB I, Senin (4/2/2013) siang.
Modus tersangka, sambung Sembiring, sudah mengintai korbannya dari jarak 50 meter, lalu tanpa rasa takut tersangka menarik tas sandang korban yang diletakannya dibagian tengah motor korban.
”Mungkin panik habis menarik tas korban, tersangka mencoba hendak kabur dengan menancap gas motornya, tetapi malah menabrak motor orang lain, hingga tersangka terjatuh dan kemudian ditangkap anggota kita yang sedang melintas di TKP,” tegasnya.
Tersangka, sambung Sembiring akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
"Kita akan kembangkan lebih lanjut, apakah tersangka ini juga pernah melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsekta IB I lainnya atau di wilayah Polresta Palembang,” pungkasnya.
Sementara tersangka Iis mengakui menjabret tas korban dengan menggunakan motor pinjaman milik temannya.
”Niat awal saya sebenarnya jalan-jalan pak pakai motor teman saya. Tetapi waktu di jalan terlintas pikiran untuk menjambret tas korban, dan saya teringat anak saya butuh biaya sekolah dan makan, jadi saya nekat menjambret tas korban sampai akhirnya motor saya jatuh dan ditangkap polisi,” ujar tersangka pernah masuk penjara tahun 2005, karena kasus membawa sajam.
Beruntung saat aksi amuk massa tersebut melintas anggota Unit Reskrim Polsekta Ilir Barat (IB) I tak jauh dari tempat kejadian peristiwa (TKP), sehingga tersangka terbebas dari amukan massa yang semakin brutal.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta IB I Palembang beserta barang-bukti (BB) Honda Revo milik tersangka BG 5923 IZ, serta tas sandang berisi dompet, Handphone Mito, dan uang tunai Rp46ribu milik korbannya, Eka Puspita Sari (20) warga Jalan Takwa, Lorong, Kelurahan Sei Selincah Kalidoni, Palembang.
Kapolsekta IB I Kompol Ikhsan melalui Kanit Reskrim Iptu AK Sembiring membenarkan adanya penangkapan tersangka jambret di wilayah hukumnya.
”Tersangka beraksi menggunkan sepeda motor sendirian, dan mengeksekusi dompet korban di Jalan Inspektur Marzuki, persisnya dekat Indomaret, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I,” ungkap Sembiring, di Mapolsekta IB I, Senin (4/2/2013) siang.
Modus tersangka, sambung Sembiring, sudah mengintai korbannya dari jarak 50 meter, lalu tanpa rasa takut tersangka menarik tas sandang korban yang diletakannya dibagian tengah motor korban.
”Mungkin panik habis menarik tas korban, tersangka mencoba hendak kabur dengan menancap gas motornya, tetapi malah menabrak motor orang lain, hingga tersangka terjatuh dan kemudian ditangkap anggota kita yang sedang melintas di TKP,” tegasnya.
Tersangka, sambung Sembiring akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
"Kita akan kembangkan lebih lanjut, apakah tersangka ini juga pernah melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsekta IB I lainnya atau di wilayah Polresta Palembang,” pungkasnya.
Sementara tersangka Iis mengakui menjabret tas korban dengan menggunakan motor pinjaman milik temannya.
”Niat awal saya sebenarnya jalan-jalan pak pakai motor teman saya. Tetapi waktu di jalan terlintas pikiran untuk menjambret tas korban, dan saya teringat anak saya butuh biaya sekolah dan makan, jadi saya nekat menjambret tas korban sampai akhirnya motor saya jatuh dan ditangkap polisi,” ujar tersangka pernah masuk penjara tahun 2005, karena kasus membawa sajam.
(rsa)