Polda Jateng buru Komisari Utama PT Duniatex

Senin, 04 Februari 2013 - 17:51 WIB
Polda Jateng buru Komisari Utama PT Duniatex
Polda Jateng buru Komisari Utama PT Duniatex
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini sedang memburu Komisari Utama PT Delta Merlin Dunia Textile atau Duniatex, Indriati (64). Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng karena memalsukan hak cipta benang kuning PT Sritex, Surabaya.

Sebelumnya, POlda Jateng juga telah menetapkan Presiden Komisaris PT. Duniatex, Sumitro (44) dalam DPO.

Tersangka Indriati diketahui merupakan ibu kandung dari tersangka Sumitro. Sebelumnya tersangka Sumitro diketahui kabur dari kediamannya pada 15 Januari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono, mengatakan tersangka Indrati ditetapkan menjadi DPO pada Sabtu (2 Februari 2013) lalu teregister nomor R/319/II/2013/Reskrimsus.

“Pada Sabtu lalu, kami melalui Sub Direktorat II Ekonomi Khusus dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mendatangi rumah tersangka di Surakarta, namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong, tidak ada penghuninya,” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (4/3/2013).

Dua tersangka itu, kata Djihartono, diketahui bertempat tinggal di Jalan AR. Hakim nomor 39, RT 004/RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dua tersangka itu sebelumnya beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak dipenuhi.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk rencana pencekalan dan berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk memburu para tersangka ini,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari saat PT Sritex melaporkan PT Duniatex atas dugaan pemalsuan produk kain pada 2011. Sebelum ditangani Polda, kasus ini ditangani Polres Karanganyar.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Direktur PT Duniatex, Jau Tau Kwan, dan seorang distributor di Jakarta, Lau Tau Kwan, ditetapkan sebagai tersangka. Pemalsuan diduga terjadi sejak 2009. Hak cipta yang dipalsu adalah label benang kuning, label yang digunakan PT Sritex sebagai label kain kualitas tinggi.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Sub Direktorat II Ekonomi Khusus dan Perbankan Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah (024) 7465081 atau (024) 7465082 atau kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6364 seconds (0.1#10.140)
pixels