Dituding biang onar, warga tikam lurah
A
A
A
Sindonews.com - Diduga karena dendam, seorang warga di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menikam lurahnya sendiri. Aksi ini dilakukan pelaku karena kesal sang lurah sering menuduh dirinya sebagai biang keributan.
Akibat penikaman tersebut, Lurah Moodu dan seorang warga yang coba melerai harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Aloe Sabu Kota Gorontalo. Sementara usai menikam korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Lurah Moodu Ismail Laiya tak menyangka pelaku akan berbuat nekat terhadap dirinya. Satu tusukan senjata tajam, menghujam lambung kiri setelah ia coba menasehati warga yang tengah minum-minuman keras.
Peristiwa penusukan yang terjadi pada Minggu 3 Januari 2013 ini juga melukai Tani Male warga setempat yang coba melerai keributan. Tani Male mendapat luka robek di lengan sebelah kiri.
Penusukan terjadi ketika Ismail sedang memberikan pengarahan di posko keamanan yang sedang berlangsung pesta minuman keras. Tiba-tiba Abu Bakar Abai alias Aba berdiri dan hendak menyerangnya. Melihat gelagat yang tidak baik, Ismail langsung menendang Aba hingga perkelahian pun tidak terhindarkan.
Naas bagi sang lurah, ditengah pergumulan tersebut Aba langsung mencabut badik dan menghujamkan ke tubuh korban hingga terjatuh. Melihat nyawa sang lurah terancam, seorang warga berusaha melerai dan merampas pisau dari tangan pelaku. Namun naas warga ini pun terkena sabetan pisau di lengan kiri.
Warga lainnya yang berkumpul akhirnya meringkus pelaku dan segera melarikan korban ke rumah sakit. Pelaku juga mengalami luka di tangan kiri.
Sementara itu usai melakukan aksinya, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur. Namun Pihak Polres Khawatir pelaku akan diamuk massa, akhirnya pelaku diamankan ke Polres Gorontalo Kota.
Dari keterangan Aba, dirinya nekat menikam lurahnya sendiri lantaran kesal sering dituding sebagai biang kerok keributan di desanya. Padahal saat keributan yang terjadi bulan kemarin tersebut, dirinya sedang tidak berada di desa karena sedang bekerja di tambang emas.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan undang-undang darurat terhadap kepemilikan senjata tajam," pungkas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Ady Pradana, Senin (4/2/2013).
Akibat penikaman tersebut, Lurah Moodu dan seorang warga yang coba melerai harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Aloe Sabu Kota Gorontalo. Sementara usai menikam korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Lurah Moodu Ismail Laiya tak menyangka pelaku akan berbuat nekat terhadap dirinya. Satu tusukan senjata tajam, menghujam lambung kiri setelah ia coba menasehati warga yang tengah minum-minuman keras.
Peristiwa penusukan yang terjadi pada Minggu 3 Januari 2013 ini juga melukai Tani Male warga setempat yang coba melerai keributan. Tani Male mendapat luka robek di lengan sebelah kiri.
Penusukan terjadi ketika Ismail sedang memberikan pengarahan di posko keamanan yang sedang berlangsung pesta minuman keras. Tiba-tiba Abu Bakar Abai alias Aba berdiri dan hendak menyerangnya. Melihat gelagat yang tidak baik, Ismail langsung menendang Aba hingga perkelahian pun tidak terhindarkan.
Naas bagi sang lurah, ditengah pergumulan tersebut Aba langsung mencabut badik dan menghujamkan ke tubuh korban hingga terjatuh. Melihat nyawa sang lurah terancam, seorang warga berusaha melerai dan merampas pisau dari tangan pelaku. Namun naas warga ini pun terkena sabetan pisau di lengan kiri.
Warga lainnya yang berkumpul akhirnya meringkus pelaku dan segera melarikan korban ke rumah sakit. Pelaku juga mengalami luka di tangan kiri.
Sementara itu usai melakukan aksinya, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur. Namun Pihak Polres Khawatir pelaku akan diamuk massa, akhirnya pelaku diamankan ke Polres Gorontalo Kota.
Dari keterangan Aba, dirinya nekat menikam lurahnya sendiri lantaran kesal sering dituding sebagai biang kerok keributan di desanya. Padahal saat keributan yang terjadi bulan kemarin tersebut, dirinya sedang tidak berada di desa karena sedang bekerja di tambang emas.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan undang-undang darurat terhadap kepemilikan senjata tajam," pungkas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Ady Pradana, Senin (4/2/2013).
(ysw)