Tempat judi hoya-hoya digerebek polisi

Senin, 04 Februari 2013 - 13:03 WIB
Tempat judi hoya-hoya...
Tempat judi hoya-hoya digerebek polisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran kepolisian Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mengrebek sebuah tempat judi berkedok hiburan atau yang lebih trend disebut “hoya-hoya” yang beroperasi di daerah tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di arena permainan yang terletak di lapangan Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polman, dua orang digiring ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Wahyudi Rahman, menjelaskan, selain mengamankan dua orang dalam penggerebekan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti alat perjudian seperti kartu voucer, bola, meja serta uang jutaan rupiah.

“Keduanya adalah NR dan RW. Mereka bertindak sebagai penanggungjawab tempat hiburan yang sekaligus tempat menjalankan aksi perjudian,” beber Wahyudi, Senin (4/2/2013).

Wahyudi mengatakan, tempat hiburan yang digrebek tersebut lantaran laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat hiburan tersebut. Kata dia, hiburan rakyat itu hanyalah kedok atau topeng untuk memuluskan praktek perjudian ketangkasan yang dilakukan.

“Jika dibiarkan, tempat hiburan itu bisa merusak generasi muda. Sebab, anak-anak yang belum dewasa pun bisa melihat langusng bahkan ada yang ikut terlibat dalam permainan,” tuturnya.

Dalam penggerebekan itu, pengelola tempat hiburan sempat memprotes penggerebekan tersebut, sebab beberapa usaha sejenis yang ada di area tersebut dinilai tak pernah dipersoalkan petugas. Namun, polisi tidak menghiraukan protes yang dilakukan pengelola. Polisi tetap membubarkan tempat hiburan itu dan membawa dua orang serta menyita sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, arena hiburan malam di Kecamatan Polewali dan Wonomulyo juga ada. Namun, hiburan malam tersebut tidak pernah dibubarkan hingga selesai beberapa pekan lalu. Meski masyarakat setempat sudah memprotes ke pemerintah daerah dan DPRD karena dinilai merusak moral generasi muda.

Terkait hal tersebut, polisi beralasan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan, sebab izin operasinya dikeluarkan oleh pemerintah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7006 seconds (0.1#10.140)