Jual sabu di warung kopi, Briptu AK dibekuk

Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:34 WIB
Jual sabu di warung...
Jual sabu di warung kopi, Briptu AK dibekuk
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Samapta Polres Sukabumi Briptu AK alias Asem (25) diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di warung kopi, Gang Rulita, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Selain Briptu AK, pihak Sat Narkoba Polres Bogor Kota juga berhasil menangkap Asep Saepudin (44), rekannya yang berprofesi sebagai satpam asal Gang Pesantren, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 9 paket (bungkus plastik klip kecil) narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. "Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Bogor Kota," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan masyarakat Asrama Polisi Bondongan RT02/16, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, tempat tinggal Briptu AK kerap menggunakan dan mengedarkan sabu.

"Selain laporan masyarakat, informasi diperoleh bahwa Briptu AK memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan status disersi oleh Polres Sukabumi," terangnya.

Setelah pihak Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota agar membantu penangkapan, karena Briptu AK sedang berada di Kota Bogor. "Saat itu juga kita langsung penyelidikan dan memancingnya untuk bertransaksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi menambahkan, saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Kita memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli pada pukul 22.00 WIB. Saat itu sempat dibeli satu paket di rumahnya. Namun saat itu tidak langsung kami tangkap," bebernya.

Setelah itu, pihaknya kembali berusaha memancing lagi dengan memesan satu paket. Setelah menerima uangnya, Briptu AK, langsung berangkat untuk menemui penjualnya.

"Saat itu pelaku kita buntuti hingga akhirnya bertemu dengan Asep Saepudin sebagai penjualnya di TKP penangkapan yakni di warung kopi saat itu kita berhasil menyita 2 paket," ujarnya.

Setelah diinterogasi, Asep mengaku masih menyimpan paket sabu-sabu lainnya di kediamannya. "Saat digeledah di rumahnya kita berhasil menyita 6 bungkus paket sabu. Jadi total yang kita sita 9 paket sabu seberat 1,6 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(san)
Berita Terkait
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
PBB: Puluhan Ribu Tewas...
PBB: Puluhan Ribu Tewas dalam Perang Narkoba di Filipina
Meresahkan, Transaksi...
Meresahkan, Transaksi Narkoba di Masa Pandemi Meningkat Drastis
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
2 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
3 jam yang lalu
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
3 jam yang lalu
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
3 jam yang lalu
Resmi Pimpin Partai...
Resmi Pimpin Partai Perindo Maluku, Welhelm Daniel Kurnala Targetkan 1 Fraksi di Pileg 2029
3 jam yang lalu
Pemkot Kediri Meralat...
Pemkot Kediri Meralat Jabatan Kaesang Pangarep, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved