Jual sabu di warung kopi, Briptu AK dibekuk

Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:34 WIB
Jual sabu di warung...
Jual sabu di warung kopi, Briptu AK dibekuk
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Samapta Polres Sukabumi Briptu AK alias Asem (25) diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di warung kopi, Gang Rulita, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Selain Briptu AK, pihak Sat Narkoba Polres Bogor Kota juga berhasil menangkap Asep Saepudin (44), rekannya yang berprofesi sebagai satpam asal Gang Pesantren, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 9 paket (bungkus plastik klip kecil) narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. "Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Bogor Kota," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan masyarakat Asrama Polisi Bondongan RT02/16, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, tempat tinggal Briptu AK kerap menggunakan dan mengedarkan sabu.

"Selain laporan masyarakat, informasi diperoleh bahwa Briptu AK memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan status disersi oleh Polres Sukabumi," terangnya.

Setelah pihak Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota agar membantu penangkapan, karena Briptu AK sedang berada di Kota Bogor. "Saat itu juga kita langsung penyelidikan dan memancingnya untuk bertransaksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi menambahkan, saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Kita memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli pada pukul 22.00 WIB. Saat itu sempat dibeli satu paket di rumahnya. Namun saat itu tidak langsung kami tangkap," bebernya.

Setelah itu, pihaknya kembali berusaha memancing lagi dengan memesan satu paket. Setelah menerima uangnya, Briptu AK, langsung berangkat untuk menemui penjualnya.

"Saat itu pelaku kita buntuti hingga akhirnya bertemu dengan Asep Saepudin sebagai penjualnya di TKP penangkapan yakni di warung kopi saat itu kita berhasil menyita 2 paket," ujarnya.

Setelah diinterogasi, Asep mengaku masih menyimpan paket sabu-sabu lainnya di kediamannya. "Saat digeledah di rumahnya kita berhasil menyita 6 bungkus paket sabu. Jadi total yang kita sita 9 paket sabu seberat 1,6 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
37 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
1 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
4 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
4 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
7 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
7 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved