Sindikat judi sabung ayam dibongkar polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus perjudian sabung ayam yang diorganisir dan telah berlangsung lama, berhasil diamankan aparat kepolisian. Dalam kasus ini polisi berhasil menyita seperangkat alat perjudian, sebuah jam dinding yang dijadikan sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan 18 pelaku, namun pemeriksaan, delapan orang diantaranya dibebaskan dan hanya wajib lapor.
Kapoltabes Semarang, Kombes Elan Sabilah dalam gelar kasus yang dilakukan dihalaman Mapolsek Pedurungan mengatakan, kasus sabung ayam telah berlangsung lama. Polisis sebetulnya sudah lama mengendusnya, namun modus yang dipakai para tersangka sangat rapih sehingga sulit terungkap.
"Jika ada petugas, semua barang bukti sudah tidak ada. Anggota tidak mungkin membawa orang tanpa barang bukti," ungkapnya, Kamis 31 Januari 2013.
Dikatakan penggerebakan dilakukan pada hari Minggu 27 Januari 2013 lalu, namun untuk kepentingan proses hukumnya, baru digelar perkaranya hari ini. (Kamis) kemarin.
Pria dengan pangkat melati tiga dipundak ini menjelaskan, kasus ini terbilang rapih karena terorganisir. Ada badan pengurus lengkap peranannya masing-masing.
"Struktur organisasinya seperti ketua, sekretaris dan ada bendaharanya," kata dia.
Untuk menghindari kejaran petugas, para tersangka yang kini diamankan polisi memanfaatkan salah seorang anak kecil diujung jalan menuju tempat perjudian, lengkap alat komunikasi.
Namun pada saat penangkapan, polisi berhasil mengepung sebuah gudang kosong yang selama ini dpakai sebagai arena sabung ayam di jalan Gasem Rt 03/07 kelurahan Tlogo Mulyo, Kecamatan Pedurungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor ayam jago, jam dinding dan peralatan judi lainnya termasuk sejumlah uang.
Kapolrestabes, Elan mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa judi termasuk tindakan kejahatan yang harus dibasmi.
Dalam gelar kasus kemarin terungkap pula sejumlah kasus selain judi yaitu penggelapan dan pencurian. Dalam bulan Januari 2013 polisi berhasil mengamankan 17 tersangka, 14 orang diantaranya pencurian, sisanya perjudian dan penggelapan. Untuk pencurian, para tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP, perjudian 303 dan Penggelapan 372 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah barang elektronik, satu unit sepeda onthel warnah putih, sepeda motor honda supra 125 dengan nomor polisi H 2671 FP, serta uang belasan juta.
Polisi juga mengamankan 18 pelaku, namun pemeriksaan, delapan orang diantaranya dibebaskan dan hanya wajib lapor.
Kapoltabes Semarang, Kombes Elan Sabilah dalam gelar kasus yang dilakukan dihalaman Mapolsek Pedurungan mengatakan, kasus sabung ayam telah berlangsung lama. Polisis sebetulnya sudah lama mengendusnya, namun modus yang dipakai para tersangka sangat rapih sehingga sulit terungkap.
"Jika ada petugas, semua barang bukti sudah tidak ada. Anggota tidak mungkin membawa orang tanpa barang bukti," ungkapnya, Kamis 31 Januari 2013.
Dikatakan penggerebakan dilakukan pada hari Minggu 27 Januari 2013 lalu, namun untuk kepentingan proses hukumnya, baru digelar perkaranya hari ini. (Kamis) kemarin.
Pria dengan pangkat melati tiga dipundak ini menjelaskan, kasus ini terbilang rapih karena terorganisir. Ada badan pengurus lengkap peranannya masing-masing.
"Struktur organisasinya seperti ketua, sekretaris dan ada bendaharanya," kata dia.
Untuk menghindari kejaran petugas, para tersangka yang kini diamankan polisi memanfaatkan salah seorang anak kecil diujung jalan menuju tempat perjudian, lengkap alat komunikasi.
Namun pada saat penangkapan, polisi berhasil mengepung sebuah gudang kosong yang selama ini dpakai sebagai arena sabung ayam di jalan Gasem Rt 03/07 kelurahan Tlogo Mulyo, Kecamatan Pedurungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ekor ayam jago, jam dinding dan peralatan judi lainnya termasuk sejumlah uang.
Kapolrestabes, Elan mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa judi termasuk tindakan kejahatan yang harus dibasmi.
Dalam gelar kasus kemarin terungkap pula sejumlah kasus selain judi yaitu penggelapan dan pencurian. Dalam bulan Januari 2013 polisi berhasil mengamankan 17 tersangka, 14 orang diantaranya pencurian, sisanya perjudian dan penggelapan. Untuk pencurian, para tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP, perjudian 303 dan Penggelapan 372 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah barang elektronik, satu unit sepeda onthel warnah putih, sepeda motor honda supra 125 dengan nomor polisi H 2671 FP, serta uang belasan juta.
(rsa)