Methylone ada dalam Undang-undang, BNN tidak perlu ragu
Kamis, 31 Januari 2013 - 19:43 WIB
Methylone ada dalam Undang-undang, BNN tidak perlu ragu
A
A
A
Sindonews.com - Gonjang-ganjing terkait zat methylone yang berasal dari chatonine, yang belum tersurat dalam undang-undang terjawab sudah. Setelah ada keterangan saksi ahli, yang dilibatkan dalam memberi keterangan terkait kasus narkoba yang melibatkan Raffi Ahmad cs.
Menurut Mufti Djusnir ahli Farmakologi Zat mathylone bahan dasarnya berasal dari chatonine, yang termasuk dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang menyebutkan zat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan I.
"Methylone, molekul dasarnya berasal dari chatinone. Ia hanya berubah nama, sesuai dengan bungkusannya, misalnya methilone yang berasal dari methil dan chatinone, dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, zat ini termasuk golongan I" terangnya di BNN, Kamis, (31/1/2013).
Ia menambahkan, zat ini mampu bertahan 2X24 jam, sehingga pengguna yang mengkonsumsi zat ini masih bisa terdeteksi dua hari setelah pemakainnya, dan efeknya pun lebih tinggi setiap kali mengkonsumsi, tubuh meminta tambahan pasokan zat tersebut.
"Zat methylone ini mampu bertahan 2x24 jam, sehingga dua hari setelah pemakain, masih bisa terdeteksi dalam tubuh pengguna," tandasnya.
Mufti sendiri berharap, tidak ada keraguan dari BNN dalam kasus ini karena zat ini sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya generasi muda.
(stb)