Ketua Walhi Sumsel jadi tersangka

Rabu, 30 Januari 2013 - 20:06 WIB
Ketua Walhi Sumsel jadi...
Ketua Walhi Sumsel jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari 12 pendemo yang diamankan di Polda Sumsel sejak Selasa 29 Januari 2013 malam.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Komarudin, warga Betung OI, Anwar Sadat, Ketua Walhi Sumsel, dan Dedek Chaniago, pengurus Walhi Sumsel. Sedangkan sembilan pendemo lain terbukti tak bersalah dan sudah diperbolehkan kembali ke rumah mereka masing-masing.

“Dari hasil pemeriksan penyidik, akhirnya ditetapkanlah tiga tersangka yaitu berinisial DC dan AW dijerat Pasal 160 KUHP karena pengasutan dan tersangka KN dijerat Pasal 351 KUHP karena menyerang seorang petugas kepolisian hingga terluka,” ungkap Hmas Mapolda Sumsel AKBP R Djarod Padakova kepada SINDO, Rabu (30/1/2013).

Saat ini, sambung perwira melati dua itu, ketiga tersangka sudah dipindahkan dari ruang periksa Unit IV dan V Subdit 3 Ditreskrimun Polda Sumsel ke ruang tahanan Polda Sumsel.

”Surat penahananya sudah keluar dan yang jelas penetapan tersangka itu sudah berdasarkan prosedur hukum berlaku, baik dari keterangan saksi korban, saksi lain dan barang-bukti di TKP,” tegasnya.

Sedangkan pendemo yang sempat diamankan di Polresta Palembang sebanyak 13 orang sudah dilepas penyidik Polresta Palembang.

"Informasi yang kita dapat, besok akan ada demo lagi ke Polda Sumsel dalam jumlah besar, silakan dan kita imbau tetap melakukan aksi dengan baik dan tidak menggangu kamtibmas,” tegasnya.

Sedangkan Koordinator aksi Hadi Jatmiko yang juga sebagai Kepala Divisi dan Pengembangan Hukum Walhi Sumsel mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim pengacara akan melakukan pembelaan kepada rekan-rekan mereka yang ditetapkan jadi tersangka.

”Kita akan bela terus sampai rekan kita dibebaskan,” pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)