Kepala BPBD Mentawai dipenjarakan

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:32 WIB
Kepala BPBD Mentawai dipenjarakan
Kepala BPBD Mentawai dipenjarakan
A A A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012 lalu, Kepala Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupate Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Tarminta Sakerebau, akhirnya jebloskan di sel tahanan LP Muaro Padang Kelas IIA oleh Kejaksaan Negeri Tuapeijat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tuapeijat, Sagar Lumban Gaol, tersangka diduga tersangkut kasus penyimpangan pengadaan mobiler untuk 41 sekolah dasar di Mentawai tahun 2009 di Mentawai yang merugikan negara Rp858 juta.

“Dalam penahanan ini terkait lanjutan kasus DAK 2009, dimana Tarminta saat itu menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mentawai diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan mobiler yang seharusnya dikelolah oleh masing-masing sekolah, tapi ternyata dikerjakan oleh Dinas Pendidikan,” katanya, di kantor perwakilan Kejari Tuapeijat, Jalan Khairil Anwar Padang, Rabu (30/1/2013).

Dia juga mengatakan, tersangka di titipkan di LP Muara Padang selama 20 hari sambil menunggu surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Kita berharap dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Sejauh pemeriksaan kasus yang melibatkan Tarminta tersebut sebanyak 70 saksi yang telah diperiksa oleh Kejari Tuapeijat. Dengan kasus ini, Tarminta telah melanggar pasal 2 subsider, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui, Tarminta tersangkut kasus tersebut atas kicauan Suwardi saat sidang pada 26 Juni 2012 lalu. Dimana keterangan Suwardi menyatakan adanya peran Tarminta yang memerintahkan Suwardi untuk melakukan pemungutan kepada tiap kepala sekolah dalam pengadaan mobiler.

Suwardi saat itu menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana TK/SD pada 2009 . Suwardi telah divonis terlebih dahulu oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang, pada 26 Juni 2012 dengan hukum penjara 6,5 tahun.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3547 seconds (0.1#10.140)