Kuasa hukum Aceng nilai putusan MA kabur

Rabu, 30 Januari 2013 - 16:58 WIB
Kuasa hukum Aceng nilai...
Kuasa hukum Aceng nilai putusan MA kabur
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ujang Suja'i menilai surat putusan Mahkamah Agung (MA) tidak jelas. Jadi, DPRD Garut tidak bisa memberhentikan Aceng berdasarkan surat MA.

“Saya sudah menerima surat dari MA itu hari ini. Namun ketika saya lihat, isinya sangat tidak jelas. Kalau dasarnya begini, tentu saja usulan pemberhentian tidak bisa diajukan DPRD ke presiden,” kata Ujang saat dihubungi, Rabu (30/1/2013).

Menurut Ujang, dalam surat putusan MA itu tidak disebutkan bila MA mengabulkan permintaan DPRD dan menyatakan kliennya bersalah menyalahi UU.

Dalam surat MA, kata dia, hanya membenarkan pendapat DPRD tentang dugaan pelanggaran etika dan UU yang dilakukan Aceng.

“Dalam surat itu, hanya tertulis bahwa apa yang dituangkan dalam putusan DPRD No 30 Tahun 2012 sudah berdasarkan hukum. Tidak ada istilah pemakzulan," katanya.

Ia menilai, surat MA sama dengan melegitimasi pendapat dugaan bahwa Aceng diduga melakukan pelanggaran UU. Seharusnya, MA menyatakan menimbang, memutuskan, dan mengadili Aceng bersalah.

"Ini tidak sama sekali. Satu kali lagi, suratnya hanya melegitimasi dugaan pelanggaran saja,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)