Sindikat pengedar ganja di Garut digulung
A
A
A
Sindonews.com – Satuan Narkoba Polres Garut menggulung sindikat pengedar ganja di kawasan Garut. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita satu kilogram ganja kering asal Aceh.
“Sasaran penjualan para tersangka ini adalah kalangan pekerja dan orang tua. Ganja dijual per paket siap konsumsi,” kata Kasat Narkoba Polres Garut Kompol Nurdjaman dalam jumpa pers di Mapolres Garut Selasa (29/1/2013).
Paket ganja yang dijual dimulai dari harga Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Adapun kelima tersangka yang diamankan ini berasal dari dua komplotan.
“Komplotan pertama beranggotakan ES (54), DS (54), dan EO (50). Mereka ditangkap di tiga kawasan berbeda, pada 10-11 Januari 2013 lalu. Yaitu di Kecamatan Garutkota, Karangpawitan, dan Wanaraja,” ungkapnya.
Komplotan kedua, sebut Nurdjaman, beranggotakan WA (48) dan HT (51). Keduanya diringkus pada 13 dan 22 Januari 2013 di Kecamatan Bayongbong dan Tarogong Kidul.
Ganja asal Aceh ini masuk ke Garut melalui jalur transportasi umum. Para tersangka, kata Nurdjaman, melakukan transaksi pembelian ke Jakarta dengan menggunakan bus umum.
“Dari keterangan para tersangka, ada pemasok besar di Jakarta. Ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih menjelaskan, selain ganja seberat satu kilogram, aparat kepolisian pun mengamankan dua unit handphone yang diduga menjadi sarana transaksi jual beli.
Kelima tersangka, kata dia, diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 dengan pidana 4 tahun dan 5 tahun penjara.
“Sasaran penjualan para tersangka ini adalah kalangan pekerja dan orang tua. Ganja dijual per paket siap konsumsi,” kata Kasat Narkoba Polres Garut Kompol Nurdjaman dalam jumpa pers di Mapolres Garut Selasa (29/1/2013).
Paket ganja yang dijual dimulai dari harga Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Adapun kelima tersangka yang diamankan ini berasal dari dua komplotan.
“Komplotan pertama beranggotakan ES (54), DS (54), dan EO (50). Mereka ditangkap di tiga kawasan berbeda, pada 10-11 Januari 2013 lalu. Yaitu di Kecamatan Garutkota, Karangpawitan, dan Wanaraja,” ungkapnya.
Komplotan kedua, sebut Nurdjaman, beranggotakan WA (48) dan HT (51). Keduanya diringkus pada 13 dan 22 Januari 2013 di Kecamatan Bayongbong dan Tarogong Kidul.
Ganja asal Aceh ini masuk ke Garut melalui jalur transportasi umum. Para tersangka, kata Nurdjaman, melakukan transaksi pembelian ke Jakarta dengan menggunakan bus umum.
“Dari keterangan para tersangka, ada pemasok besar di Jakarta. Ini masih kita kembangkan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih menjelaskan, selain ganja seberat satu kilogram, aparat kepolisian pun mengamankan dua unit handphone yang diduga menjadi sarana transaksi jual beli.
Kelima tersangka, kata dia, diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 dengan pidana 4 tahun dan 5 tahun penjara.
(ysw)