Hakim pemakai sabu disekap, dan ditangkap

Senin, 28 Januari 2013 - 21:33 WIB
Hakim pemakai sabu disekap, dan ditangkap
Hakim pemakai sabu disekap, dan ditangkap
A A A
Banda Aceh - Iskandar Agung (32), Hakim Pengadilan Tinggi Aceh, ditangkap polisi di Komplek Polayasa, Kahju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Dia ditahan bersama barang bukti 24,1 gram sabu. Sebelumnya dia juga sempat berkasus yang sama saat bertugas di Lampung.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedy Setyo Yudho menyatakan Iskandar ditangkap berdasarkan laporan perempuan berinisial L, salah seorang pekerja rumah kecantikan yang tak lain selingkuhannya. Sementara isterinya saat ini di Lampung.

“Barang bukti sabu disita dari platfon kamar mandi rumahnya di Lampaseh, Banda Aceh,” jelasnya Senin (28/1/2013).

Selain Iskandar, polisi juga menahan seorang bandar sabu asal Bireun Provinsi Aceh. Bandar berinisial N itu ditangkap di lokasi yang sama.

Mulanya, L melapor ke polisi, Iskandar disekap sekawanan pria di Polayasa, Kahju. Polisi langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan tersebut.

Aksi penggerebekan polisi hanya membuahkan hasil tertangkapnya N. Lima rekan N dinyatakan berhasil meloloskan diri.

Pada polisi, N membongkar aksi penyekapan. Menurutnya Iskandar belum melunasi hutang Rp20 Juta dari transaksi sabu seberat 20 gram. Geram setelah jatuh tempo tak dilunasi, N dan komplotan melakukan penyekapan.

Menurut Dedy, Iskandar sempat mengkonsumsi sabu sebanyak dua sendok sebelum sabu itu ditahan polisi. Sabu didapat di kediaman Iskandar di atas plafon kamar mandi.

“Kalau kita lihat dari jumlahnya tidak mungkin ini akan dipakai semua, kalau dipakai semua, matilah dia,” kata Dedy.

Polisi mensinyalir Iskandar juga mengedarkan sabu tidak sekedar konsumsi. Kasus hakim yang juga ditangkap karena memakai sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010 ini akan terus dikembangkan. Polisi akan terus meminta keterangan L dan N.

“Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” jelas Dedy.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)
pixels