Buruh inginkan bos pabrik plastik dipidana

Senin, 28 Januari 2013 - 13:53 WIB
Buruh inginkan bos pabrik plastik dipidana
Buruh inginkan bos pabrik plastik dipidana
A A A
Sindonews.com - Ratusan buruh menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bupati Pasuruan. Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (FSB Hukatan) SBSI menuntut agar Bupati Pasuruan menindak dan memproses hukum PT Surabaya Ren Ding Plastik yang menyalahi aturan perundang perburuhan.

PT Surabaya Ren Ding Plastik adalah salah satu perusahaan di kawasan Rembang yang mempekerjakan lebih 200 tenaga kerja outsourching. Namun perjanjian kerja KKWT tidak sesuai aturan dan dilakukan secara terus menerus hingga lima tahun berjalan.

Koordinator lapangan aksi buruh, Helmi Mahmudi menjelaskan, selama bekerja diperusahaan, para buruh juga mendapatkan intimidasi dengan cara membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota serikat pekerja. Pada saat perusahaan mendapat banyak order, buruh tidak mendapat upah lembur. Sebaliknya, jika sepi order, buruh dipulangkan lebih awal dan harus mengganti jam kerja lain.

"Pelanggaran yang dilakukan sudah cukup banyak. Baik dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran hak-hak normatif perburuhan. Buruh tidak diberikan hak cuti. Kalau ada buruh yang hamil, malah diminta mengundurkan diri," tandas Helmi Mahmudi, Senin (28/1/2013).

Menurut Helmi, hingga kini perusahaan juga masih menanggung hutang karyawan, yakni tunjangan hari raya (THR) kurang 25 persen. Karenanya, buruh meminta agar Bupati Pasuruan segera menindak tegas dan membawa pelanggaran pidana tersebut kejalur hukum.

"Sistem kerja perusahaan sangat merugikan buruh. Kami meminta agar bupati menindak tegas perusahaan yang membuat peraturan seenaknya sendiri," tandas Helmi.

Sementara itu, Yoyok Heri Sutjipto, Kepala Disnakertransos Kabupaten Pasuruan menegaskan, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut. Namun jawaban yang diberikan dianggap sebagai alasan yang bukan dalam materi pemeriksaan.

Karena dianggap melanggar aturan, Disnakertransos telah memberikan dua kali surat peringatan (SP) kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika sampai tiga kali tidak memiliki itikat baik, pihaknya akan membuat berita acara laporan kejadian (LK).

"Gelar LK ini menjadi landasan untuk membawa kasus tersebut keranah hukum. Kami masih memberikan kesempatan agar perusahaan menyelesaikan perselisihan perburuhan melalui mediasi," tandas Yoyok Heri.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)