Buruh inginkan bos pabrik plastik dipidana

Senin, 28 Januari 2013 - 13:53 WIB
Buruh inginkan bos pabrik...
Buruh inginkan bos pabrik plastik dipidana
A A A
Sindonews.com - Ratusan buruh menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bupati Pasuruan. Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (FSB Hukatan) SBSI menuntut agar Bupati Pasuruan menindak dan memproses hukum PT Surabaya Ren Ding Plastik yang menyalahi aturan perundang perburuhan.

PT Surabaya Ren Ding Plastik adalah salah satu perusahaan di kawasan Rembang yang mempekerjakan lebih 200 tenaga kerja outsourching. Namun perjanjian kerja KKWT tidak sesuai aturan dan dilakukan secara terus menerus hingga lima tahun berjalan.

Koordinator lapangan aksi buruh, Helmi Mahmudi menjelaskan, selama bekerja diperusahaan, para buruh juga mendapatkan intimidasi dengan cara membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota serikat pekerja. Pada saat perusahaan mendapat banyak order, buruh tidak mendapat upah lembur. Sebaliknya, jika sepi order, buruh dipulangkan lebih awal dan harus mengganti jam kerja lain.

"Pelanggaran yang dilakukan sudah cukup banyak. Baik dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran hak-hak normatif perburuhan. Buruh tidak diberikan hak cuti. Kalau ada buruh yang hamil, malah diminta mengundurkan diri," tandas Helmi Mahmudi, Senin (28/1/2013).

Menurut Helmi, hingga kini perusahaan juga masih menanggung hutang karyawan, yakni tunjangan hari raya (THR) kurang 25 persen. Karenanya, buruh meminta agar Bupati Pasuruan segera menindak tegas dan membawa pelanggaran pidana tersebut kejalur hukum.

"Sistem kerja perusahaan sangat merugikan buruh. Kami meminta agar bupati menindak tegas perusahaan yang membuat peraturan seenaknya sendiri," tandas Helmi.

Sementara itu, Yoyok Heri Sutjipto, Kepala Disnakertransos Kabupaten Pasuruan menegaskan, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut. Namun jawaban yang diberikan dianggap sebagai alasan yang bukan dalam materi pemeriksaan.

Karena dianggap melanggar aturan, Disnakertransos telah memberikan dua kali surat peringatan (SP) kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika sampai tiga kali tidak memiliki itikat baik, pihaknya akan membuat berita acara laporan kejadian (LK).

"Gelar LK ini menjadi landasan untuk membawa kasus tersebut keranah hukum. Kami masih memberikan kesempatan agar perusahaan menyelesaikan perselisihan perburuhan melalui mediasi," tandas Yoyok Heri.
(rsa)
Berita Terkait
Massa Buruh Bersama...
Massa Buruh Bersama Rakyat Heningkan Cipta hingga Bakar Tikus Berdasi
6 Tuntutan Buruh Menggema,...
6 Tuntutan Buruh Menggema, Aktivitas Gedung DPR Lengang
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Ini 3 Tuntutan Utama
Ribuan Buruh Dijadwalkan...
Ribuan Buruh Dijadwalkan Gelar Aksi di Patung Kuda Monas Hari Ini
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
8 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
10 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
11 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
11 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
12 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
12 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved