Buat SIM, korban banjir tetap dipungut biaya

Minggu, 27 Januari 2013 - 23:47 WIB
Buat SIM, korban banjir...
Buat SIM, korban banjir tetap dipungut biaya
A A A
Sindonews.com - Polres Metro Tangerang akan membuka loket khusus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi korban banjir yang SIM-nya rusak terendam air. Loket itu akan dibuka mulai Senin 28 Januari 2013.

"Bagi korban banjir yang SIM-nya rusak atau hilang, mereka bisa minta surat pengantar dari RT/RW, agar mendapat pelayanan yang cepat dari petugas di loket kusus," kata Kepala Unit SIM Polrestro Tangerang AKP Kasto, Minggu (27/1/2013).

Ditanya soal biaya pembuatan SIM, Kasto menjelaskan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yaitu untuk pembuatan SIM A baru Rp120 ribu, dan perpanjangan Rp80 ribu. Sedangkan untuk SIM C baru Rp100 ribu, dan perpanjangan Rp75 ribu.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Wahyu Widada megatakan, selain membuka loket khusus korban banjir, pihaknya juga akan lebih mengaktifkan pembuatan SIM keliling Ke daerah-daerah yang dilanda banjir.

"Seperti Cileduk, Jatiuwung, dan Periuk. Sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu bisa memperpanjang SIM-nya, tanpa harus datang ke Polrestro Tangerang. Prinsipnya memberi pelayanan,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.24)