Aher ogah komentari gugatan Aceng Rp5 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang sudah sah secara hukum dimakzulkan oleh DPRD Garut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), mengancam akan menggugat MA hingga Rp5 triliun.
Menanggapi ancaman gugatan bupati yang tersandung nikah siri 4 hari itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak mau menanggapinya.
"Aduh komentarnya ke ahli hukum saja. Saya hanya menjalankan tugas sebagai gubernur," kata Heryawan, usai menjadi keynote speaker pada musyawarah PW Aisyiah di Aula Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Jalan Sancang, Bandung, Jumat (25/1/2013).
Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan gubernur. Itu, katanya, soal pribadi Aceng yang mau tidak mau mematuhi hukum yang berlaku.
"Tentu saya tidak mau ikut campur soal itu (keberatan dari pihak Aceng)," tambahnya.
Selain itu, Heryawan mengatakan, alasan-alasan keberatan pihak Aceng tidak terkait dengan gubernur. Tetapi, terkait dengan proses hukum yang kini berlangsung. Kalaupun Aceng keberatan, tentu dia berhak menyatakan keberatan sebagai warga negara.
"Siapa pun warga negara berhak menyatakan keberatan. Ada proses hukum silahkan ditempuh," kata politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Gubernur menjelaskan, proses politik pelengseran Aceng ada di DPRD Garut. Keputusan DPRD lalu disampaikan ke MA. Kemudian MA mengeluarkan petikannya untuk dijalankan DPRD Garut.
Nah, kata Heryawan, dalam kasus Aceng saat ini sudah muncul petikan MA yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan sesuai keputusan MA. Hingga paripurna itu mengusulan pemberhentian kepada Presiden via Menteri Dalam Negeri.
"Nah usulan pemberhentian itu disampaikan kepada gubernur, dari gubernur ke Mendagri untuk diproses Presiden. Jadi saya hanya terlewati saja surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk diproses Presiden," paparnya.
Pihak Aceng dan kuasa hukumnya berencana akan menggugat DPRD Garut, Mendagri, Gubernur, hingga MA. Bahkan, MA akan digugat Rp5 triliun.
Menanggapi ancaman gugatan bupati yang tersandung nikah siri 4 hari itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak mau menanggapinya.
"Aduh komentarnya ke ahli hukum saja. Saya hanya menjalankan tugas sebagai gubernur," kata Heryawan, usai menjadi keynote speaker pada musyawarah PW Aisyiah di Aula Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Jalan Sancang, Bandung, Jumat (25/1/2013).
Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan gubernur. Itu, katanya, soal pribadi Aceng yang mau tidak mau mematuhi hukum yang berlaku.
"Tentu saya tidak mau ikut campur soal itu (keberatan dari pihak Aceng)," tambahnya.
Selain itu, Heryawan mengatakan, alasan-alasan keberatan pihak Aceng tidak terkait dengan gubernur. Tetapi, terkait dengan proses hukum yang kini berlangsung. Kalaupun Aceng keberatan, tentu dia berhak menyatakan keberatan sebagai warga negara.
"Siapa pun warga negara berhak menyatakan keberatan. Ada proses hukum silahkan ditempuh," kata politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Gubernur menjelaskan, proses politik pelengseran Aceng ada di DPRD Garut. Keputusan DPRD lalu disampaikan ke MA. Kemudian MA mengeluarkan petikannya untuk dijalankan DPRD Garut.
Nah, kata Heryawan, dalam kasus Aceng saat ini sudah muncul petikan MA yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan sesuai keputusan MA. Hingga paripurna itu mengusulan pemberhentian kepada Presiden via Menteri Dalam Negeri.
"Nah usulan pemberhentian itu disampaikan kepada gubernur, dari gubernur ke Mendagri untuk diproses Presiden. Jadi saya hanya terlewati saja surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk diproses Presiden," paparnya.
Pihak Aceng dan kuasa hukumnya berencana akan menggugat DPRD Garut, Mendagri, Gubernur, hingga MA. Bahkan, MA akan digugat Rp5 triliun.
(mhd)