Aher ogah komentari gugatan Aceng Rp5 triliun

Jum'at, 25 Januari 2013 - 21:33 WIB
Aher ogah komentari...
Aher ogah komentari gugatan Aceng Rp5 triliun
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang sudah sah secara hukum dimakzulkan oleh DPRD Garut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), mengancam akan menggugat MA hingga Rp5 triliun.

Menanggapi ancaman gugatan bupati yang tersandung nikah siri 4 hari itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak mau menanggapinya.

"Aduh komentarnya ke ahli hukum saja. Saya hanya menjalankan tugas sebagai gubernur," kata Heryawan, usai menjadi keynote speaker pada musyawarah PW Aisyiah di Aula Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Jalan Sancang, Bandung, Jumat (25/1/2013).

Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan gubernur. Itu, katanya, soal pribadi Aceng yang mau tidak mau mematuhi hukum yang berlaku.

"Tentu saya tidak mau ikut campur soal itu (keberatan dari pihak Aceng)," tambahnya.

Selain itu, Heryawan mengatakan, alasan-alasan keberatan pihak Aceng tidak terkait dengan gubernur. Tetapi, terkait dengan proses hukum yang kini berlangsung. Kalaupun Aceng keberatan, tentu dia berhak menyatakan keberatan sebagai warga negara.

"Siapa pun warga negara berhak menyatakan keberatan. Ada proses hukum silahkan ditempuh," kata politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Gubernur menjelaskan, proses politik pelengseran Aceng ada di DPRD Garut. Keputusan DPRD lalu disampaikan ke MA. Kemudian MA mengeluarkan petikannya untuk dijalankan DPRD Garut.

Nah, kata Heryawan, dalam kasus Aceng saat ini sudah muncul petikan MA yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan sesuai keputusan MA. Hingga paripurna itu mengusulan pemberhentian kepada Presiden via Menteri Dalam Negeri.

"Nah usulan pemberhentian itu disampaikan kepada gubernur, dari gubernur ke Mendagri untuk diproses Presiden. Jadi saya hanya terlewati saja surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk diproses Presiden," paparnya.

Pihak Aceng dan kuasa hukumnya berencana akan menggugat DPRD Garut, Mendagri, Gubernur, hingga MA. Bahkan, MA akan digugat Rp5 triliun.
(mhd)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
6 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
7 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
8 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
10 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
10 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
11 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved