Aher ogah komentari gugatan Aceng Rp5 triliun

Jum'at, 25 Januari 2013 - 21:33 WIB
Aher ogah komentari...
Aher ogah komentari gugatan Aceng Rp5 triliun
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang sudah sah secara hukum dimakzulkan oleh DPRD Garut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), mengancam akan menggugat MA hingga Rp5 triliun.

Menanggapi ancaman gugatan bupati yang tersandung nikah siri 4 hari itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak mau menanggapinya.

"Aduh komentarnya ke ahli hukum saja. Saya hanya menjalankan tugas sebagai gubernur," kata Heryawan, usai menjadi keynote speaker pada musyawarah PW Aisyiah di Aula Masjid Mujahidin Muhammadiyah, Jalan Sancang, Bandung, Jumat (25/1/2013).

Menurutnya, itu tidak ada kaitannya dengan gubernur. Itu, katanya, soal pribadi Aceng yang mau tidak mau mematuhi hukum yang berlaku.

"Tentu saya tidak mau ikut campur soal itu (keberatan dari pihak Aceng)," tambahnya.

Selain itu, Heryawan mengatakan, alasan-alasan keberatan pihak Aceng tidak terkait dengan gubernur. Tetapi, terkait dengan proses hukum yang kini berlangsung. Kalaupun Aceng keberatan, tentu dia berhak menyatakan keberatan sebagai warga negara.

"Siapa pun warga negara berhak menyatakan keberatan. Ada proses hukum silahkan ditempuh," kata politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Gubernur menjelaskan, proses politik pelengseran Aceng ada di DPRD Garut. Keputusan DPRD lalu disampaikan ke MA. Kemudian MA mengeluarkan petikannya untuk dijalankan DPRD Garut.

Nah, kata Heryawan, dalam kasus Aceng saat ini sudah muncul petikan MA yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan sesuai keputusan MA. Hingga paripurna itu mengusulan pemberhentian kepada Presiden via Menteri Dalam Negeri.

"Nah usulan pemberhentian itu disampaikan kepada gubernur, dari gubernur ke Mendagri untuk diproses Presiden. Jadi saya hanya terlewati saja surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk diproses Presiden," paparnya.

Pihak Aceng dan kuasa hukumnya berencana akan menggugat DPRD Garut, Mendagri, Gubernur, hingga MA. Bahkan, MA akan digugat Rp5 triliun.
(mhd)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
12 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved