Sekarang, penumpang kereta bisa pilih tempat duduk
A
A
A
Sindonews.com – PT Kereta Api terus meningkatkan layanan bagi para penumpang. Saat ini, para penumpang dibolehkan memesan tempat duduk sesuai keinginan mereka.
“Jadi sekarang mirip kaya mau nonton di bioskop, pilih yang dekat jendela atau tengah bisa,” jelas Kepala Humas Daops 6 Yogyakarta Sri Winarto ketika dihubungi, Jumat (25/1/2013).
Menurutnya system ini baru untuk kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi AC. Sedangkan untuk ekonomi biasa belum bisa. Itupun baru berlaku untuk perjalanan jarak jauh saja.
Mengenai tarif tiket, kata dia, tidak ada masalah. Tiket tetap menggunakan dasar ambang batas atas dan bawah. Pemesanan tempat duduk tidak dikenai tarif tambahan dan hanya sesuai dengan tarif tiket.
“Ini hanya berlaku untuk penumpang umum, tidak untuk tarif reduksi,” jelasnya.
Asisten Humas daops 6 Yogyakarta Kuswardoyo menambahkan penumpang bisa membeli tiket kereta api secara online sejak H-90 keberangkatan. Untuk bisa pesan tempat duduk bisa dilakukan secara online, atau mengakses www.kereta-api.go.id atau call center 121.
“Ini sudah efektif berlaku sejak 23 Januari 2013 kemarin secara nasional,” tuturnya.
“Jadi sekarang mirip kaya mau nonton di bioskop, pilih yang dekat jendela atau tengah bisa,” jelas Kepala Humas Daops 6 Yogyakarta Sri Winarto ketika dihubungi, Jumat (25/1/2013).
Menurutnya system ini baru untuk kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi AC. Sedangkan untuk ekonomi biasa belum bisa. Itupun baru berlaku untuk perjalanan jarak jauh saja.
Mengenai tarif tiket, kata dia, tidak ada masalah. Tiket tetap menggunakan dasar ambang batas atas dan bawah. Pemesanan tempat duduk tidak dikenai tarif tambahan dan hanya sesuai dengan tarif tiket.
“Ini hanya berlaku untuk penumpang umum, tidak untuk tarif reduksi,” jelasnya.
Asisten Humas daops 6 Yogyakarta Kuswardoyo menambahkan penumpang bisa membeli tiket kereta api secara online sejak H-90 keberangkatan. Untuk bisa pesan tempat duduk bisa dilakukan secara online, atau mengakses www.kereta-api.go.id atau call center 121.
“Ini sudah efektif berlaku sejak 23 Januari 2013 kemarin secara nasional,” tuturnya.
(ysw)