Pengamat : Dikabulkannya pemakzulan Aceng wajar
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat menilai, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikir, otomatis jabatan bupati nanti dipegang wakilnya, Agus Hamdani.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan, pengangkatan wakil bupati ketika bupatinya dimakzulkan adalah proses yang wajar.
"Wakil Bupati saat ini otomatis naik menjadi Bupati menggantikan Aceng," terang Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (25/1/2013).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Aceng Fikri yang diusulkan DPRD Kabupaten Garut. Namun Wakil Bupati Garut Agus saat diangkat menggantikan Aceng, nantinya tidak akan memiliki wakil.
Meski begitu, Asep menilai kekosongan wakil bupati nantinya tak begitu bermasalah. Terlebih masa jabatan Bupati Garut akan berakhir pada 2013.
"Hanya tersisa kurang dari 18 bulan lagi," katanya.
Dia menuturkan, pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri mirip kasus pemecatan terhadap Bupati Subang Eep Hidayat. Selanjutnya kekosongan kursi bupati Subang diisi oleh wakilnya.
Lanjut Asep, tetapi jika masa jabatan masih di atas 18 bulan bisa saja diajukan dua nama, selain pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, juga ada satu nama lagi yang bisa diajukan sebagai calon wakil bupati untuk dipilih DPRD Garut.
Selain itu, kekosongan kursi wakil bupati tidak akan mengganggu sistem pemerintahan di Garut. Kekosongan jabatan wakil Bupati hanya berlangsung sementara sampai digelar kembali Pilkada Kabupaten Garut 2013 ini.
"Saya harap lengsernya Aceng bisa diterima semua pihak. Pemakzulan juga proses hukumnya sudah tepat," harapnya.
Menurut Dosen Ilmu Tata Negara dari Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan, pengangkatan wakil bupati ketika bupatinya dimakzulkan adalah proses yang wajar.
"Wakil Bupati saat ini otomatis naik menjadi Bupati menggantikan Aceng," terang Asep saat dihubungi wartawan, Jumat (25/1/2013).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Aceng Fikri yang diusulkan DPRD Kabupaten Garut. Namun Wakil Bupati Garut Agus saat diangkat menggantikan Aceng, nantinya tidak akan memiliki wakil.
Meski begitu, Asep menilai kekosongan wakil bupati nantinya tak begitu bermasalah. Terlebih masa jabatan Bupati Garut akan berakhir pada 2013.
"Hanya tersisa kurang dari 18 bulan lagi," katanya.
Dia menuturkan, pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri mirip kasus pemecatan terhadap Bupati Subang Eep Hidayat. Selanjutnya kekosongan kursi bupati Subang diisi oleh wakilnya.
Lanjut Asep, tetapi jika masa jabatan masih di atas 18 bulan bisa saja diajukan dua nama, selain pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati, juga ada satu nama lagi yang bisa diajukan sebagai calon wakil bupati untuk dipilih DPRD Garut.
Selain itu, kekosongan kursi wakil bupati tidak akan mengganggu sistem pemerintahan di Garut. Kekosongan jabatan wakil Bupati hanya berlangsung sementara sampai digelar kembali Pilkada Kabupaten Garut 2013 ini.
"Saya harap lengsernya Aceng bisa diterima semua pihak. Pemakzulan juga proses hukumnya sudah tepat," harapnya.
(ysw)