Umur pembeli miras harus dibatasi

Rabu, 23 Januari 2013 - 10:22 WIB
Umur pembeli miras harus...
Umur pembeli miras harus dibatasi
A A A
Sindonews.com - Pembelian minuman keras (miras) dinyatakan harus mengklasifikasikan umur pembeli secara jelas. Hal itu dilakukan sebagai langkah mengamankan generasi muda dari ancaman miras.

Menurut Pimpinan Cabang Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Surabaya, Soeharyono, pembatasan usia bagi pengonsumsi Miras harus diatur batasannya.

"Perlu dilengkapi secara tegas. Karena usai lebih kompleks. Contohnya, yang boleh membeli miras dengan kadar alkohol 5 persen. Sementara saat ini minuman dengan alkohol sebesar itu dijual bebas," kata Haryono, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang tidak didasarkan pada suatu agama tertentu. Sehingga aturan yang dibuatpun harus bisa diterima di kalangan lain. Berbeda ketika Negera Indonesia didasarkan apada hukum Islam. Jika hukum Islam berlaku maka miras dengan kadar alkhohol berapapun selama dapat membuat kehilangan akal sehat maka akan dilarang secara tegas.

"Indonesia memang sebagian besar Muslim, namun demikan tidak semata-mata menerapkan hukum agama. Lebih daripada itu, hak-hak konsumen juga harus diperhatikan, salah satunya ada pembatasan Miras baik dari segi usia maupun area," jelasnya.

Pembatasan terhadap pengkonsumsi miras tersebut, melalui aturan yang dibuat oleh pemerintah. Teknisnya, bagaimaman nanti dalam aturan tersebut yang dibahas. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) juga harus dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut.

"Entah nanti pakai KTP atau gimna terserah aturan itu. Tapi kalau membeli Miras menggunakan KTP tentu akan membuat tidak nyaman," ujarnya.

Yang terpenting lagi, lanjutnya, adalah soal produsen minuman tersebut. Karena ini adalah kunci dari persoalan.

"Karena selama pabriknya masih berproduksi ya tetap saja. Tapi untuk menutupnya juga susah. Oleh karena itu yang bisa diatur adalah pembatasannya saja. Sebab, ada multiplayer efek terhadap ekonomi," tambahnya.

Tentunya, lanjut Haryono, masyarakat sepakat agar miras ini tidak merusak generasi muda. Oleh karena itu, perlu ada persamaan presepsi antara Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh lintas Agama, Pemerintah dan Legeslatif untuk membuat aturan tersebut. Jika tidak maka persoalan ini akan tetap bergulir.
(rsa)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
17 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
42 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved