Jokowi bisa dipenjara 5 tahun karena lalai

Rabu, 23 Januari 2013 - 10:31 WIB
Jokowi bisa dipenjara...
Jokowi bisa dipenjara 5 tahun karena lalai
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidanakan, karena dinilai lalai dengan membiarkan sejumlah ruas jalan di ibu kota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Tercatat sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta.

"Ind Police Watch (IPW) mengingatkan agar Jokowi segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, Rabu (23/1/2013).

Ditambahkan dia, berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara, dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

"Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," terangnya.

Dia melanjutkan, dari pendataan IPW pada Selasa 22 Januari 2013, kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis 17 Januari 2013, pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.

Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi. Berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.

Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan.
(san)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
25 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
29 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved