Mau tembak polisi, Bambang dilumpuhkan
A
A
A
Sindonews.com - Jika saja anggota Unit I Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tidak cepat bertindak tegas, mungkin satu anggota polisi akan tertembak senjata api (senpi) rakitan milik penjual senpi rakitan, Bambang Heriadi (32), semalam.
Namun aksi tersangka penjual senpi tersebut berhasil digagalkan anggota Unit 1 Subdit 3, dengan melumpuhkan tersangka menggunakan dua butir timah panas di kaki kanan tersangka.
Akibatnya warga Desa Talang Pipa, Dusun 4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Muaraenim itu tersungkur bersimbah darah. Setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, tersangka Bambang langsung digelandang ke Mapolda Sumsel beserta barang-bukti (BB) satu senpi rakitan jenis pistol beserta empat amunisi, dan sebilah senjata tajam.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto melalui Kanit I, Kompol Antoni Adhi mengatakan, penangakapan ini berawal dari informasi warga Pendopo, tersangka ini kerap menjual senpi rakitan.
"Kita langsung tindaklanjuti laporan warga itu. Setelah kita dapat indetitas tersangka dan informasi dari warga tersangka hendak melakukan transaksi jual beli senpi rakitan di dekat rumahya, kita langsung kesana," ungkap Antoni, di Mapolda Sumsel, Rabu (23/1/2013).
Saat tersangka sedang duduk menunggu pembeli senpi rakitannya, lanjut perwira melati satu ini, anggotanya langsung melakukan penangkapan.
"Saat akan ditangkap tersangka melawan dan mencabut pistol rakitannya dari tengah celananya dan hendak menembak anggota. Untung anggota kita lain sigap dan langsung melumpuhkan tersangka dua tembakan di kaki kanan tersangka," paparnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumsel beserta BB sepucuk senpi rakitan berisi empat peluru dan satu pisau.
"Kita akan kembangkan lagi kasus ini guna mengetahui darimana tersangka mendapatkan senpi itu dan kita juga mendalami lagi apakah tersangka ini pernah telibat kasus perampokan menggunakan senjata api rakitan di Sumsel," pungkasnya.
Terpisah tersangka Bambang mengatakan, bahwa senpi rakitan yang dibawanya milik temannya bernama Jhon.
"Saya ini hanya bantu menjualkannya saja ke orang yang juga nama Jhon mau beli waktu itu seharga Rp3 juta," ungkap Bambang di Mapolda Sumsel.
Jika berhasil menjual senpi tersebut, petani ini menambahkan, dia akan mendapat upah Rp300 ribu.
"Saya tidak pernah merampok pak dan baru sekali masuk penjara tahun 1998 lalu, karena kasus berkelahi dan dihukum penjara lima bulan di lapas Muaraenim," pungkasnya.
Namun aksi tersangka penjual senpi tersebut berhasil digagalkan anggota Unit 1 Subdit 3, dengan melumpuhkan tersangka menggunakan dua butir timah panas di kaki kanan tersangka.
Akibatnya warga Desa Talang Pipa, Dusun 4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Muaraenim itu tersungkur bersimbah darah. Setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, tersangka Bambang langsung digelandang ke Mapolda Sumsel beserta barang-bukti (BB) satu senpi rakitan jenis pistol beserta empat amunisi, dan sebilah senjata tajam.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto melalui Kanit I, Kompol Antoni Adhi mengatakan, penangakapan ini berawal dari informasi warga Pendopo, tersangka ini kerap menjual senpi rakitan.
"Kita langsung tindaklanjuti laporan warga itu. Setelah kita dapat indetitas tersangka dan informasi dari warga tersangka hendak melakukan transaksi jual beli senpi rakitan di dekat rumahya, kita langsung kesana," ungkap Antoni, di Mapolda Sumsel, Rabu (23/1/2013).
Saat tersangka sedang duduk menunggu pembeli senpi rakitannya, lanjut perwira melati satu ini, anggotanya langsung melakukan penangkapan.
"Saat akan ditangkap tersangka melawan dan mencabut pistol rakitannya dari tengah celananya dan hendak menembak anggota. Untung anggota kita lain sigap dan langsung melumpuhkan tersangka dua tembakan di kaki kanan tersangka," paparnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumsel beserta BB sepucuk senpi rakitan berisi empat peluru dan satu pisau.
"Kita akan kembangkan lagi kasus ini guna mengetahui darimana tersangka mendapatkan senpi itu dan kita juga mendalami lagi apakah tersangka ini pernah telibat kasus perampokan menggunakan senjata api rakitan di Sumsel," pungkasnya.
Terpisah tersangka Bambang mengatakan, bahwa senpi rakitan yang dibawanya milik temannya bernama Jhon.
"Saya ini hanya bantu menjualkannya saja ke orang yang juga nama Jhon mau beli waktu itu seharga Rp3 juta," ungkap Bambang di Mapolda Sumsel.
Jika berhasil menjual senpi tersebut, petani ini menambahkan, dia akan mendapat upah Rp300 ribu.
"Saya tidak pernah merampok pak dan baru sekali masuk penjara tahun 1998 lalu, karena kasus berkelahi dan dihukum penjara lima bulan di lapas Muaraenim," pungkasnya.
(rsa)