Bejat, ayah cabuli anak kandung & tiri 9 tahun
Selasa, 22 Januari 2013 - 17:23 WIB
Bejat, ayah cabuli anak kandung & tiri 9 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Polres Bogor berhasil menangkap IS (40), warga Cibedug, Ciawi, Kabupaten Bogor, karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, IJ (15), anak tirinya, IZ (19), dan keponakannya sendiri, MR (20), dalam kurun waktu sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menjelaskan, saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Bogor dan sudah P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Kasus ini terungkap setelah orangtua kandung IZ atas nama Rahman melapor ke Polsek Ciawi. Saat itupula kita langsung selidiki dan tangkap pelakunya," ujarnya, di Bogor, Selasa (22/1/2013)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menjelaskan, saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Bogor dan sudah P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
"Kasus ini terungkap setelah orangtua kandung IZ atas nama Rahman melapor ke Polsek Ciawi. Saat itupula kita langsung selidiki dan tangkap pelakunya," ujarnya, di Bogor, Selasa (22/1/2013)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)