Pemkab Garut berlakukan layanan Jamkesos

Selasa, 22 Januari 2013 - 23:08 WIB
Pemkab Garut berlakukan layanan Jamkesos
Pemkab Garut berlakukan layanan Jamkesos
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai berlakukan layanan Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) bagi warga kurang mampu. Layanan tersebut, dapat diakses warga yang belum mendapat jaminan kesehatan dari layanan Jamkesda dan Jamkesmas.

Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya mengatakan, pemberlakuan layanan Jamkesos ini telah dilakukan di rumah sakit tersebut sejak awal Januari 2013 lalu. Ia menyebutkan, dana yang digunakan untuk layanan tersebut berasal dari kas Pemkab Garut.

“Kami telah melayani para pasien Jamkesos. Sumber dananya diambil dari Pemkab Garut sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat miskin,” kata Ade Selasa (22/1/2013).

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 107 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Jamkesos di Kabupaten Garut, layanan kesehatan tersebut diperoleh warga kurang mampu melalui pengajuan surat dan formulir kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa atau Lurah, dan Camat.
Berkas pengajuan yang terdiri atas fotokopi KTP, fotokopi KK, serta surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, tersebut diverifikasi oleh Tim Verivikasi Jamkesos.

“Pengajuan Jamkesos tidak jauh berbeda dengan pengajuan Jamkesda," tegasnya.

Pelayanan yang bisa didapat dari Jamkesos di antaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan biaya maksimal Rp500 ribu, pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dengan maksimal biaya pengganti per kasus sebesar Rp1,5 juta, dan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Provinsi dengan biaya pengganti maksimal sebesar Rp5 juta.

Selain dari kalangan kurang mampu atau ekonomi lemah, kriteria peserta Jamkesos di antaranya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, warga yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, pasien gawat darurat, dan keluarga yang tidak memiliki penghasilan atau korban PHK.

"Namun Jamkesos tidak dapat dipakai untuk membiayai ibu hamil yang telah ditanggung jaminan persalinan (Jampersal), korban bencana alam atau sosial yang telah dijamin pemerintah, dan general check up,” paparnya.

Kasubbag Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut Komarudin mengatakan, selama ini cukup banyak warga kurang mampu yang belum mendapat pelayanan jaminan kesehatan dari pemerintah seperti Jamkesmas dan Jamkesda.

Menurutnya, Jamkesos yang didanai APBD Kabupaten Garut tersebut, dapat menjadi program pembantu dalam memberikan jaminan kesehatan kepada lebih banyak warga kurang mampu.

"Sebenarnya warga kami imbau dulu mendaftar kembali untuk mendapat Jamkesmas atau Jamkesda. Siapa tahu ada yang kosong akibat pengguna jaminan sebelumnya meninggal atau mengundurkan diri. Kalau memang kuota sudah penuh, baru bisa daftar Jamkesos," katanya.

Komarudin menambahkan, kuota Jamkesda dan Jamkesmas di Kabupaten Garut sangat terbatas. Pada 2012, kuota Jamkesmas bagi warga Kabupaten Garut mencapai 147.001. Sedangkan, kuota Jamkesda mencapai 882.923.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9276 seconds (0.1#10.140)