Mantan anggota DPRD Nganjuk meninggal di penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota DPRD Nganjuk Enceng Mahmudin yang menjadi narapidana (napi) kasus korupsi dana APBD meninggal mendadak di rumah tahanan (rutan) Nganjuk, Jawa Timur. Saat meninggal posisinya duduk di ruang keamanan petugas rutan kelas II B Kota Nganjuk.
Sampai saat ini belum diketahui pasti menyebab meninggalnya anggota DPRD periode 1999-2004 itu.
Menurut Kepala Rutan Edi Sarianto, sebelum ditemukan meninggal, Enceng diketahui sehat-sehat saja. Tidak ada tanda-tanda sakit.
Saat itu, sebagai napi enceng mendapat tugas membersihkan ruang keamanan petugas rutan. Usai bersih-bersih, Enceng langsung duduk di kursi dalam kondisi lemas.
"Karena curiga dengan kondisi Enceng petugas kesehatan memeriksanya. Tapi ternyata sudah tidak bernyawa," jelas Edi di Nganjuk, Sabtu (19/1/2013).
Kapolsek Kota Nganjuk Kompol Damin mengatakan, tim identifikasi sedang melakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa memastikan apa penyebab Enceng Mahmudin meninggal.
"Kami belum berani menyimpulkan kami serahkan ke RSUD Nganjuk untuk diautopsi. Apakah dia depresi atau faktor lain," ujar Kompol Damin.
Untuk diketahui, Enceng Mahmudin adalah terpidana dalam kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004 terhadap dana APBD sebesar Rp5 miliar.
Dalam kasus itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Enceng dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp136 juta.
Enceng baru menjalani hukukuman delapan bulan kurungan dan April mendatang direncanakan akan bebas. Tapi ternyata, Tuhan berkehenak lain. Sabtu siang Enceng ditemukan meninggal dunia.
Sampai saat ini belum diketahui pasti menyebab meninggalnya anggota DPRD periode 1999-2004 itu.
Menurut Kepala Rutan Edi Sarianto, sebelum ditemukan meninggal, Enceng diketahui sehat-sehat saja. Tidak ada tanda-tanda sakit.
Saat itu, sebagai napi enceng mendapat tugas membersihkan ruang keamanan petugas rutan. Usai bersih-bersih, Enceng langsung duduk di kursi dalam kondisi lemas.
"Karena curiga dengan kondisi Enceng petugas kesehatan memeriksanya. Tapi ternyata sudah tidak bernyawa," jelas Edi di Nganjuk, Sabtu (19/1/2013).
Kapolsek Kota Nganjuk Kompol Damin mengatakan, tim identifikasi sedang melakukan pemeriksaan. Tapi belum bisa memastikan apa penyebab Enceng Mahmudin meninggal.
"Kami belum berani menyimpulkan kami serahkan ke RSUD Nganjuk untuk diautopsi. Apakah dia depresi atau faktor lain," ujar Kompol Damin.
Untuk diketahui, Enceng Mahmudin adalah terpidana dalam kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004 terhadap dana APBD sebesar Rp5 miliar.
Dalam kasus itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Enceng dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp136 juta.
Enceng baru menjalani hukukuman delapan bulan kurungan dan April mendatang direncanakan akan bebas. Tapi ternyata, Tuhan berkehenak lain. Sabtu siang Enceng ditemukan meninggal dunia.
(lns)