Banyak masalah, KPU jamin tak undur pencoblosan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menjamin tidak ada pengunduran waktu pencoblosan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar pada 24 Februari 2013 mendatang. Meskipun pengadaan surat suara dinyatakan gagal lelang.
"Kami bertekad jangan sampai pemungutan suara 24 Februari diubah, karena risikonya terlalu besar, baik materil maupun formil," kata Ketua Divisi Hukum KPU Jabar, Teten Setiawan, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, saat ini KPU Jabar tengah mencari solusi supaya surat suara yang merupakan komponen dasar pencoblosan, tersedia sebelum waktu pencoblosan.
"Harus 24 Februari (pencoblosannya), sebab konsekuensinya panjang jika diundur," ujarnya.
Beberapa konsekuensi tersebut, kata Teten, di antaranya honor PPK dan PPS yang ada di kabupaten/kota di Jabar. Mereka bisa saja mengajukan klaim honor karena masa tugasnya diperpanjang.
Selain itu, jika pencoblosan diundur membuat sosialisasi Pilgub Jabar yang akan dihelat 24 Februari sejak jauh-jauh hari menjadi mubazir. Belum lagi KPU harus mensosialisasikan waktu pencoblosan yang baru.
"Persiapan pasangan calon juga akan terganggu. Pokoknya, konsekuensinya besar (jika pencoblosan diundur)," ujarnya.
Diakuinya, gagal lelang pengadaan surat suara sebagai problem besar yang dihadapi KPU Jabar. Pihaknya sudah menerima surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Jabar tentang gagal lelang tersebut.
Dalam surat tanggal 15 Januari 2013 prihal laporan hasil pelelangan itu, disertai lampiran berita acara hasil pelelangan. Isinya, kata Teten, pengadaan surat suara diikuti lima vendor atau perusahaan yang siap.
Namun setelah diteliti persyaratannya, lima vendor tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ini jadi problem kami, karena waktu yang tersedia akan mengganggu tahapan pemungutan suara," jelasnya.
"Kami bertekad jangan sampai pemungutan suara 24 Februari diubah, karena risikonya terlalu besar, baik materil maupun formil," kata Ketua Divisi Hukum KPU Jabar, Teten Setiawan, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (18/1/2013).
Menurutnya, saat ini KPU Jabar tengah mencari solusi supaya surat suara yang merupakan komponen dasar pencoblosan, tersedia sebelum waktu pencoblosan.
"Harus 24 Februari (pencoblosannya), sebab konsekuensinya panjang jika diundur," ujarnya.
Beberapa konsekuensi tersebut, kata Teten, di antaranya honor PPK dan PPS yang ada di kabupaten/kota di Jabar. Mereka bisa saja mengajukan klaim honor karena masa tugasnya diperpanjang.
Selain itu, jika pencoblosan diundur membuat sosialisasi Pilgub Jabar yang akan dihelat 24 Februari sejak jauh-jauh hari menjadi mubazir. Belum lagi KPU harus mensosialisasikan waktu pencoblosan yang baru.
"Persiapan pasangan calon juga akan terganggu. Pokoknya, konsekuensinya besar (jika pencoblosan diundur)," ujarnya.
Diakuinya, gagal lelang pengadaan surat suara sebagai problem besar yang dihadapi KPU Jabar. Pihaknya sudah menerima surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Jabar tentang gagal lelang tersebut.
Dalam surat tanggal 15 Januari 2013 prihal laporan hasil pelelangan itu, disertai lampiran berita acara hasil pelelangan. Isinya, kata Teten, pengadaan surat suara diikuti lima vendor atau perusahaan yang siap.
Namun setelah diteliti persyaratannya, lima vendor tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Ini jadi problem kami, karena waktu yang tersedia akan mengganggu tahapan pemungutan suara," jelasnya.
(rsa)