Tahun ini hakim adat pendamai dapat insentif
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mulai tahun 2013 memberikan insentif bagi para hakim adat pendamai di tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Lembang (BPMPL) Tana Toraja, Ruben R Randa menyatakan untuk tahun pertama, insentif yang diberikan bagi para hakim adat pendamai sebesar Rp50 ribu per bulan.
Insentif itu berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan melalui BPMPL Tana Toraja.
“Besarnya insentif hakim adat pendamai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ruben ditemui SINDO disela-sela acara pelepasan Ketua PN Makale di rumah jabatan bupati Tana Toraja, Jumat(18/1/2013).
Dia menyatakan, keberadaan hakim adat pendamai di tengah-tengah masyarakat sangat membantu tugas pokok pemerintah dalam pembangunan hukum di Tana Toraja. Peran hakim adat sebagai pengambil keputusan dalam masyarakat adat melalui musyarawah.
Hakim pendamai juga sebagai fasilisator untuk menyelesaikan kasus atau sengketa baik yang bersifat perdata maupun pidana berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
“Pemerintah berupaya setiap kasus atau sengketa di masyarakat bisa diselesaikan melalui peradilan adat. Kalau memang tidak ada kesepakatan damai yang difasilitasi hakim adat pendamai, pihak yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum formal,” jelasnya.
Ruben menambahkan, saat ini, hakim adat pendamai sudah terbentuk di tingkat kecamatan, kelurahan, desa/lembang se-Tana Toraja. Jumlah hakim adat pendamai di setiap kecamatan sebanyak lima orang sementara jumlah hakim adat di setiap kelurahan, desa/lembang sebanyak tiga orang.
Hakim adat pendamai merupakan tokoh masyarakat yang diberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk membina, mengatur hingga menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan adat-istiadat di masayarkat setempat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Lembang (BPMPL) Tana Toraja, Ruben R Randa menyatakan untuk tahun pertama, insentif yang diberikan bagi para hakim adat pendamai sebesar Rp50 ribu per bulan.
Insentif itu berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan melalui BPMPL Tana Toraja.
“Besarnya insentif hakim adat pendamai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ruben ditemui SINDO disela-sela acara pelepasan Ketua PN Makale di rumah jabatan bupati Tana Toraja, Jumat(18/1/2013).
Dia menyatakan, keberadaan hakim adat pendamai di tengah-tengah masyarakat sangat membantu tugas pokok pemerintah dalam pembangunan hukum di Tana Toraja. Peran hakim adat sebagai pengambil keputusan dalam masyarakat adat melalui musyarawah.
Hakim pendamai juga sebagai fasilisator untuk menyelesaikan kasus atau sengketa baik yang bersifat perdata maupun pidana berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
“Pemerintah berupaya setiap kasus atau sengketa di masyarakat bisa diselesaikan melalui peradilan adat. Kalau memang tidak ada kesepakatan damai yang difasilitasi hakim adat pendamai, pihak yang bersengketa bisa menempuh jalur hukum formal,” jelasnya.
Ruben menambahkan, saat ini, hakim adat pendamai sudah terbentuk di tingkat kecamatan, kelurahan, desa/lembang se-Tana Toraja. Jumlah hakim adat pendamai di setiap kecamatan sebanyak lima orang sementara jumlah hakim adat di setiap kelurahan, desa/lembang sebanyak tiga orang.
Hakim adat pendamai merupakan tokoh masyarakat yang diberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk membina, mengatur hingga menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan adat-istiadat di masayarkat setempat.
(ysw)