DPO pembunuhan di dor polisi

Rabu, 16 Januari 2013 - 22:18 WIB
DPO pembunuhan di dor polisi
DPO pembunuhan di dor polisi
A A A
Sindonews.com - Diduga hendak kabur saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Ilir Barat (IB) I, kaki kiri tersangka pembunuhan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) delapan bulan, Alfurqon (28) di dor sebutir timah panas.

Setelah mendapatkan perawatan dari dokter RSUP Mohmmad Hoesin Palembang, warga Jalan KS Tubun, Gg Tani, RT 1, RW1, Keluarahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) itu langsung digelandang ke Mapolsekta IB I, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya karena membunuh korban Refdi Alamsyah alias Alex (20) pada 19 Mei 2012 lalu di seputaran Kambang Iwak besar, Kecamatan IB I.

Kapolsekta IB I, Kompol Ikhsan melalui Kanit Reskrim Iptu AK Sembiring mengatakan,tersangka ini merupakan satu dari empat tersangka pembunuh Refdi. Dimana tersangka Alfurqon ini salah satu tersangka yang menikam tubuh korbannya sebanyak satu lubang dari total tiga lubang ditubuh korban.

”Tersangka Alfurqon ini sudah lama masuk DPO kita. Bahkan tersangka atas nama Rian sudah berhasil ditangkap beberapa bulan lalu dan sedang menjalani proses hukum di LP Pakjo Palembang. Sedangkan dua tersangka lagi Febri sama Rendi masih buron,” ungkap Sembiri, di Mapolsekta IB I, Rabu (16/1/2013).

Adapun modus pembunuhan dilakukan tersangka Alfurqon Cs, papar Sembiring, berawal dari aduan tersangka Febri kepada tersangka Alfurqon, bahwa motor Febri jenis Yamaha Vixion hendak dirampas korban di kawasan Kambang Iwak.

”Mendapat laporan itu, karena Febri dan kedua tersangka lainnya masih keluarga, Alfurqon menyuruh Febri dan kedua tersangka lainnya Rian dan Rendi untuk berkumpul terlebih dahulu di kawasan lapangan hata, sebelum bersama-sama menuju ke kambang iwak, untuk menemui korban yang suda merampas motor Febri,” tandasnya.

Setelah berempat berkumpul di lapangan hatta semua, rombongan Alfurqon Cs baru meluncur ke kambang iwak guna mencari korban dan ingin mengambil kembali motor Febri yang dirampas korban.

”Alfurqon Cs bertemu dengan korban di kambang iwak.Tampak pikir panjang Alfurqon Cs mengeroyok korban, dimana kedua tersangka Rian dan Febri memegangi badan dan tangan korban dari belakang. Lalu tersangka Alfurqon dan Rendi menusuk perut dan punggung korban pakai pisau yang sudah di bawah tersangka Rendi dari rumahnya, sedangkan Alfurqon menusuk perut korban sebanyak satu kali pakai pisau korban yang terjatuh,” tukasnya.

Sehabis menusuk korban keempat tersangka langsung kabur ke lapangan hatta dan kemudian memisahkan diri.

”Tersangka Alfurqon kabur ke Lampung dan tersangka Rian berhasil ditangkap, sedangkan kedua tersangka lain masih DPO. Kita mengimbau kedua tersangka yang DPO Febri dan Rendi untuk segera menyerahkan diri ke Polsekta IB I. Kita terpaksa menindak tegas tersangka Alfurqon dengan menembak kaki kirinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap,” ujarnya sembari menambahkan tersangka Alfurqon dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka Alfurqon mengakui telah menikam korban sebanyak satu kali dengan alasan membela adik sepupunya yang motornya dirampas korban di Kambak Iwak.

”Saya lakukan itu atas nama keluarga kami besar kami pak. Kami berempat semuanya masih keluarga. Habis membunuh korban saya sempat kabur ke Lampung selama dua bulan dan bekerja menjadi kernet truk fuso pengangkut barang tujuan Palembang-Lampung, karena endak tahan dan merasa sudah damai dengan keluarga korban, saya kembali lagi ke Palembang dan bekerja sebagai tukang parkir d restoran dekat lapangan hatta, sampai akhirnya saya ditangkap polisi,” ujar bapak dua anak ini.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4949 seconds (0.1#10.140)