RSBI harus turunkan atribut dalam 3 hari
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengultimatum Rintisan Sekolah Berstandar (RSBI) di Kota Yogyakarta untuk segera menurunkan berbagai atribut terkait julukan RSBI tersebut. Waktu yang diberikan untuk menghilangkan semua atribut RSBI hanya sampai hingga akhir pekan ini.
"Semua label RSBI sudah harus dicabut maksimal 19 Januari 2013 ini. Bukan hanya papan nama berlabel RSBI yang harus diturunkan, tetapi berbagai spanduk, pamflet, leaflet dan juga baliho berlabel RSBI juga wajib diturunkan. Kop surat, stempel maupun berbagai hal surat menyurat dengan label tersebut harus juga segera ditiadakan hingga akhir pekan ini termasuk tanggalan berlabel RSBI," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Hery Suasana, Rabu (16/1/2013).
Menurut Edy, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI. Namun untuk website, pihaknya masih memberikan toleransi waktu hingga akhir Januari 2013 karena membutuhkan proses panjang.
Selain menurunkan atribut RSBI, sekolah-sekolah berlabel RSBI juga dilarang memungut iuran kepada siswa per Februari 2013 mendatang.
"Larangan ini khususnya untuk RSBI wajib belajar sembilan tahun yaitu Sekolah Dasar dan SMP. Sementara untuk SMA dan SMK masih akan ada perubahan. Terkait biaya pendidikan, kami rasa masih bisa terpenuhi dari Biaya Operasional sekolah (BOS) dan Bosda DIY maupun Kota Yogyakarta sendiri," imbuhnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy mengungkapkan, setiap siswa SD di Kota Yogyakarta memperoleh dana BOS sebanyak Rp1,1juta/tahun untuk SMP Rp1,2juta/tahun.
Dengan dana tersebut penyelenggaraan pendidikan di sekolah eks RSBI masih bisa tertangani dengan baik. Selain meniadakan pungutan sekolah, akan dilakukan pula penghapusan kurikulum yang berkaitan dengan label RSBI.
"Kurikulum yang dipastikan berubah ialah program sister school dengan sekolah di luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pendamping, sistem pengujian dengan tehnologi informasi maupun sains camp yang juga digelar oleh sekolah eks RSBI. Tapi jika penggunaan Bahasa Inggris untuk pendalaman penguasaan bahasa ya dipersilahkan saja," tegasnya.
Pasca pembubaran RSBI tersebut, kata dia, sekolah eks RSBI akan menjadi Sekolah Berstandar Nasional (SSN).
"Semua label RSBI sudah harus dicabut maksimal 19 Januari 2013 ini. Bukan hanya papan nama berlabel RSBI yang harus diturunkan, tetapi berbagai spanduk, pamflet, leaflet dan juga baliho berlabel RSBI juga wajib diturunkan. Kop surat, stempel maupun berbagai hal surat menyurat dengan label tersebut harus juga segera ditiadakan hingga akhir pekan ini termasuk tanggalan berlabel RSBI," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Hery Suasana, Rabu (16/1/2013).
Menurut Edy, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI. Namun untuk website, pihaknya masih memberikan toleransi waktu hingga akhir Januari 2013 karena membutuhkan proses panjang.
Selain menurunkan atribut RSBI, sekolah-sekolah berlabel RSBI juga dilarang memungut iuran kepada siswa per Februari 2013 mendatang.
"Larangan ini khususnya untuk RSBI wajib belajar sembilan tahun yaitu Sekolah Dasar dan SMP. Sementara untuk SMA dan SMK masih akan ada perubahan. Terkait biaya pendidikan, kami rasa masih bisa terpenuhi dari Biaya Operasional sekolah (BOS) dan Bosda DIY maupun Kota Yogyakarta sendiri," imbuhnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy mengungkapkan, setiap siswa SD di Kota Yogyakarta memperoleh dana BOS sebanyak Rp1,1juta/tahun untuk SMP Rp1,2juta/tahun.
Dengan dana tersebut penyelenggaraan pendidikan di sekolah eks RSBI masih bisa tertangani dengan baik. Selain meniadakan pungutan sekolah, akan dilakukan pula penghapusan kurikulum yang berkaitan dengan label RSBI.
"Kurikulum yang dipastikan berubah ialah program sister school dengan sekolah di luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pendamping, sistem pengujian dengan tehnologi informasi maupun sains camp yang juga digelar oleh sekolah eks RSBI. Tapi jika penggunaan Bahasa Inggris untuk pendalaman penguasaan bahasa ya dipersilahkan saja," tegasnya.
Pasca pembubaran RSBI tersebut, kata dia, sekolah eks RSBI akan menjadi Sekolah Berstandar Nasional (SSN).
(rsa)