Bogem istri, Polisi masuk bui
A
A
A
Sindonews.com - Akibat memukul istrinya, Anggota Polresta Samarinda Briptu SM dipenjara 21 hari. Hukuman ini diberikan setelah SM menjalani sidang disiplin di Markas Polresta Samarinda.
Tidak hanya itu, anggota polisi ini juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
"Untuk Briptu SM dilaporkan karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Yang melaporkan adalah istri sahnya," kata Kanit Propam Polresta Samarinda AKP Sarman dalam sidang disiplindi Mapolresta Samarinda, Rabu (16/1/2013).
Ia menjelaskan, SM dilaporkan istrinya pada bulan Desember 2012 lalu. Saat itu terjadi perselisihan di rumah tangga mereka akibat hadirnya orang ketiga. Rupanya SM memiliki istri lain selain istri sahnya dan dinikahi secara siri.
Saat cekcok itulah SM memukul istrinya. Tidak terima dengan pemukulan itu, istri sah SM melapor ke Unit Propam Polresta Samarinda.
"Korban hanya melapor ke sini, jadi diproses di sini saja, tidak masuk ranah pengadilan umum," tambah Sarman.
Setelah diputus bersalah SM meminta penundaan penahanan. Ia meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.
Selain SM, seorang anggota Polresta Samarinda juga disidang karena kedapatan meminta uang saat razia kendaraan bermotor. Anggota polisi tersebut mendapat teguran tertulis dan diharuskan mengembalikan uang kepada korban.
Tidak hanya itu, anggota polisi ini juga dihukum penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
"Untuk Briptu SM dilaporkan karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Yang melaporkan adalah istri sahnya," kata Kanit Propam Polresta Samarinda AKP Sarman dalam sidang disiplindi Mapolresta Samarinda, Rabu (16/1/2013).
Ia menjelaskan, SM dilaporkan istrinya pada bulan Desember 2012 lalu. Saat itu terjadi perselisihan di rumah tangga mereka akibat hadirnya orang ketiga. Rupanya SM memiliki istri lain selain istri sahnya dan dinikahi secara siri.
Saat cekcok itulah SM memukul istrinya. Tidak terima dengan pemukulan itu, istri sah SM melapor ke Unit Propam Polresta Samarinda.
"Korban hanya melapor ke sini, jadi diproses di sini saja, tidak masuk ranah pengadilan umum," tambah Sarman.
Setelah diputus bersalah SM meminta penundaan penahanan. Ia meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.
Selain SM, seorang anggota Polresta Samarinda juga disidang karena kedapatan meminta uang saat razia kendaraan bermotor. Anggota polisi tersebut mendapat teguran tertulis dan diharuskan mengembalikan uang kepada korban.
(ysw)